Sabtu, 15 Oktober 2011

IMAM SHOLAT YANG ADIL


AL-QUR’AN: SYARAT UTAMA SEORANG IMAM SHALAT
Sesungguhnya imam shalat mempunyai keutamaan dan tempat yang agung dalam Islam, terutama dalam pembinaan umat. Untuk itu Islam telah meletakkan syarat-syarat dan beberapa sifat yang harus dipenuhi oleh seorang imam sebelum ia memimpin umat dalam shalat. Diantara dalil yang menjelaskan keutamaan imam ialah sabda Rasulullah :“Apabila telah datang waktu shalat agar mengumandangkan azan salah satu dari kamu dan agar menjadi imam yang paling besar (tua) umurnya  diantara kamu”.[1]
            Beliau ucapkan agar yang menjadi imam diantara mereka yang paling tua, karena rata-rata hafalan dan pengetahuan para sahabat pada waktu itu sama, dan ini merupakan dalil yang jelas dari keutamaan imam. Dalil kedua yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir Aljuhani, dia telah mendengar Rasulullah bersabda:“Barangsiapa mengimami suatu kaum, maka apabila sempurna (meng-imami shalat), maka baginya pahala sempurna shalat, begitu juga bagi makmum, namun jika ia (imam) tidak menyempurnakan maka bagi makmum pahala yang sempurna (shalatnya sah), tetapi atas imam itu dosa”.[2]
Banyak hadits shahih yang menjelaskan kepada kita siapa yang berhak menjadi imam, memimpin shalat kaum muslimin, diantaranya hadits berikut ini: “Apabila mereka tiga orang, agar memimpin salah satu dari mereka (dalam shalat) dan yang paling berhak dari mereka untuk memimpin yaitu yang paling banyak hafalannya dari mereka”[3]
Dan dalam hadits lain dari Abu Mas’ud Al-Anshari dijelaskan yang artinya: “Rasulullah bersabda: “Orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an yang akan menjadi imam kaumnya. Bila kepandaian mereka dalam baca Al-Qur’an sama maka yang paling mengerti tentang sunnah. Bila pengertian mereka tentang sunnah sama maka yang paling dahulu hijrah. Bila waktu berhijrah bersamaan maka yang paling dahulu masuk Islam.” Dan dalam riwayat lain: “Yang paling tua umurnya.[4]
         
Dari hadits di atas dapat kita ambil pelajaran bahwa yang paling berhak menjadi imam ialah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya dan mengetahui hukum-hukum syar’i dan memahaminya terutama dalam masalah thoharoh dan shalat. Karena kalau kita menoleh ke zaman sahabat Nabi, mereka mempelajari Al- Qur’an mulai dari cara membaca yang benar dan mempelajari ilmu serta mengamalkan-nya, maka terkumpul pada diri mereka ilmu dan amal perbuatan tidak hanya cukup menghafalkan saja seperti yang terjadi pada zaman kita sekarang ini, berapa banyak orang yang hafal Al-Qur’an mantap bacaannya dan bagus suaranya, akan tetapi tidak benar dan tak faham hukum-hukum tentang shalatnya dan tidak lurus aqidahnya.
          Selanjutnya apabila dalam hafalan sama maka diantara mereka mana yang paling mengerti tentang sunnah, maka apabila sama pengetahuannya tentang sunnah dan tidak ada hijrah maka baru diambil dari mereka yang paling tua.Jadi, seorang imam diangkat bukan karena jabatannya di masyarakat yang tinggi atau terpandang. Dan seorang imam itu tidak harus keturunan Ulama’ atau orang yang paling dekat dengan masjid, akan tetapi seorang imam diangkat karena kecakapannya dalam agama, agar dapat membawa kebaikan-kebaikan pada umat di dunia sampai di akhirat.
          Disisi lain imam masjid/mushalla mempunyai pangkat yang besar dan tempat yang tinggi dalam masyarakat Islam. Bukti dari itu semua bahwasanya imam pertama bagi kaum muslimin yaitu Rasulullah sebagai qudwah dan hakim yang adil, panglima yang pemberani, seorang guru dan khatib. Untuk itu seorang imam masjid yang dipilih mestinya memiliki sifat-sifat yang menjadi keharusan baginya, agar terwujud maslahat umat Islam dari tugas yang agung ini dan agar membawa peranan yang positif dalam menyebar-kan kebaikan di masyarakat sebagaima-na imam pertama umat Islam. Adapun diantara sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh imam masjid/mushalla antara lain:
        1.Seorang imam memiliki hafalan yang cukup dari Al-Qur’an, dan benar bacaannya. Apabila hafal Al-Qur’an seluruhnya maka itu lebih sempurna dan lebih bagus, karena bacaan Al-Qur’an yang dibaca waktu-waktu shalat manfaatnya besar sekali. Sebagaimana dia dapat memberi nasehat kepada makmum atau seseoarang dengan mudah dan sekaligus dapat mengingat-kan mereka tentang hukum-hukum bacaan Al-Qur’an dari ayat-ayat yang dibacanya. Tetapi apabila imam tersebut hanya memiliki hafalan sedikit dari surat-surat yang pendek, maka terhalanglah orang-orang yang shalatnya di belakangnya untuk mendapatkan kebaikan yang banyak. Pentingnya sifat ini dijelaskan sabda Rasulullah :Artinya:“(Agar) mengimami suatu kaum yang paling banyak bacaan Al-Qur’an dari mereka.” [5]. Di samping seorang imam harus hafalan Al Qur’annya banyak, dia juga harus memahami sunnah Rasul secara khusus, yang berhubungan dengan hukum-hukum thoharoh dan shalat. Terutama hal tersebut dikuatkan dengan sabda Rasulullah yang artinya: “Apabila mereka sama dalam bacaan (hafalan) maka dahulukan dari mereka yang paling faham dengan sunnah”.[6]
         Mengapa mengetahui sunnah juga menjadi sifat dari seorang imam? Karena shalat mempunyai syarat-syarat dan rukun-rukun, hal-hal yang wajib, sunnah-sunnah dan hal-hal yang membatalkannya, yang mesti harus di fahami dan dimengerti oleh seorang imam agar ia betul-betul melakukan tugasnya dengan benar sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah. Bila seorang imam tidak memahami perkara-perkara ini, yang terjadi mungkin dia akan melakuan sesuatu ibadah tanpa ilmu atau ia jatuh dalam perbuatan dosa.
         2.Bersuara bagus dalam membaca Al-Qur’an dengan harapan agar dapat memberi bekas bagi yang mendengar-nya dan makmum tidak bosan mendengarkannya. Sebagaimana Rasulullah senang kepada suara bagus dalam membaca Al Qur’an, Untuk itu Rasulullah berkata kepada Abu Musa Al-Asyari rdhiallaahu anhu.“Hai Abu Musa sungguh engkau telah diberi seruling dari seruling keluarga Daud (suara bagus)”, dan beliau bersabda: “Allah tidak mende-ngarkan pada sesuatu seperti mendengar-kannya kepada Nabi yang bersuara bagus yang memperindah suaranya dalam bacaan Al-Qur’an serayamenjaharkan-nya”.[7]
         3.Seorang imam harus beraqidah yang benar, apalagi dia seorang khatib, supaya bisa menjelaskan kepada kaum muslimin dan juga mengetahui aliran-aliran yang bathil untuk dijelaskan kepada mereka apa yang menjadi sarananya agar umat Islam bisa menjauhinya dan terjaga kemurnian aqidahnya. Dan hendaknya imam itu adalah seorang yang mulia, istiqamah, lunak hatinya, shaleh dan bersih hidupnya dan bisa menajaga diri dari perbuatan ma’siat. Agar tetap terjaga dari ketidak percayaan masyarakat.
         4. Apabila dia seorang imam masjid Jami’, dia harus mempunyai kemampuan berceramah yang bisa membekas bagi yang mendengarkan, kuat suaranya dan bagus penyampaiannya.

Yang tidak boleh menjadi Imam Shalat
          Dalam shalat berjamaah, di antara syarat-syarat bermakmum adalah seorang imam haruslah qari', yaitu orang yang mampu membaca al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid. Seseorang tidak boleh bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan Al Qur'an dengan dengan fasih atau masih sering terjadi kesalahan (Al Lahnu). Terlebih lagi, seorang qari' tidak boleh bermakmum kepada orang ummi.
           Sebagaimana Hadits Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, bahwa dia menuturkan: Rasulullah SAW bersabda: “Yang berhak mengimami shalat adalah Aqra’hum”.[8] Kalau di dalam Al-Qur’an kemampuannya sama, dipilih yang paling faham tentang ajaran sunnah. Kalau di dalam sunnah juga sama, dipilih yang lebih dahulu berhijrah. Kalau di dalam berhijrah juga sama, dipilih yang lebih dahulu masuk Islam. Janganlah seseorang mengimami orang lain di dalam wilayah kekuasaannya, dan janganlah dia duduk di rumah orang lain di tempat duduk khusus/kehormatan untuk tuan rumah tersebut tanpa seizinnya.[9]
Termasuk kategori orang ummi yang tidak boleh dijadikan imam, adalah:
          1. Fasid (فاسد); yaitu orang yang bacaan al-Fatihahnya tidak benar, baik keseluruhan maupun sebagian, ataupun hanya 1 (satu) huruf saja.[10]
2. Arott (أرتّ); yaitu orang yang bacaannya bisa menyebabkan pergantian suatu huruf. Misalnya, ia meng-idghamkan huruf yang tidak semestinya sehingga mengganti atau merubah redaksi kata, seperti kata (المُسْتَقِيْمِ) menjadi (المُتَّـقِيْمِ) dengan mengganti sin dengan ta' karena idgham. Lain halnya dengan orang yang hanya meng-idgham-kan saja tanpa mengganti huruf, seperti mentasydid huruf lam atau kaf pada kata (مَالِكِ), maka ia bukan termasuk Arott.
          3. Altsagh (ألثغ) -Altsagh lebih umum daripada Arott- yaitu orang yang mengganti suatu huruf dengan huruf lain (الإِبْدَال), baik pergantian huruf itu disertai idgham ataupun tidak. ((Hasyiyah 'Ianatuth Thalibiin -Ad-Dimyati: 44) Misalnya, bacaan kata (المُسْتَـقِيْمِ) menjadi (المُثْـتَـقِيْم) dengan mengganti huruf sin menjadi tsa', atau kata (الَّدِيْنَ) menjadi (اَّلذِيْنَ) yaitu dengan mengganti huruf dal menjadi dzal atau terbaca "dhin".[11]
           4. Rakhwah (رخوة); yaitu orang yang lisannya tidak dapat mengucapkan tasydiid. Ia tidak boleh menjadi imam.[12] (Kifayatul Akhyaar -Al-Husaini, 1994:110)
         Adapun seseorang bermakmum kepada orang yang ta’-ta’ (bacaannya selalu mengulang-ulang ta') atau orang fa'-fa' (bacaannya selalu mengulang fa’) maka hukumnya adalah makruh.[13] Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi'i, Tuhfah al-Muhtaj]
Kecuali, jika bacaan si makmum dan Imamnya sama-sama lahn, maka shalatnya tetap sah dan kasus ini termasuk dharurat. Jika makmum meragukan atau tidak mengetahui kemampuan imamnya, maka ia boleh tetap bermakmum kepada imam tersebut hanya pada shalat sirriyah (dhuhur dan ashar) saja. Jika makmum tetap mengikuti imam yang ia ketahui bacaannya lakhn (salah) pada shalat jahriyah (subuh, maghrib dan isyak), maka si makmum harus mengulang shalatnya.[14]
            Karena begitu besar peranan imam dalam pengembangan da’wah Islam dan pembinaan umat, maka sudah saatnya para imam masjid atau mushalla untuk membenahi diri dari kekurangannya dan membekali diri dengan ilmu yang cakap khususnya ilmu-ilmu yang terkait dengan al-Qur’an  agar tugasnya yang mulia bisa membawa kepada kebaikan umat dan agama dan akhirnya mendapat balasan baik disisi Allah di akhirat kelak. Wallahu a’lam.



[1] Hadis Riwat Bukhari
[2] HadisRiwayat Imam Ahmad
[3] HadisRiwayat Muslim
[4] Hadis Riwayat Bukhari
[5] HR. Muslim
[6] HadisRiwayat Ahmad
[7] HadisRiwayat Bukhari
[8] Terjadi perbedaan dalam memahamikata aqra’hum. Ada yang mengatakan orang yang paling bagus bacaannya (tajwid). Ada yang mengatakan yang paling banayak hafalannya. Ada yang mengatakan yang paling faham dengan al-Qur’an
[9] HadisRiwayat Muslim
[10] (Hasyiyah 'Ianatuth Thalibiin -Ad-Dimyati: 43)
[11] (Nihayah az-Zain –Imam Nawawi Al-Bantani, 1995:116).
[12] (Kifayatul Akhyaar -Al-Husaini, 1994:110)
[13] Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi'i, Tuhfah al-Muhtaj]
[14] (Nihayah az-Zain Imam Nawawi Al-Bantani, 1995:116).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar