RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
JAMINAN PRODUK HALAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa
setiap orang berhak mendapat perlindungan dan jaminan untuk memeluk dan menjalankan
ibadah agama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa genetik yang terjamin
kehalalannya bagi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perlindungan dan jaminan melaksanakan ibadah;
c. bahwa makanan, minuman, obat,
kosmetik, produk kimia biologi, dan produk rekayasa genetik yang beredar di
masyarakat saat ini belum semua terjamin kehalalannya;
d. bahwa kehalalan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimia biologi dan produk rekayasa genetik belum diatur secara komprehensif dan
belum menjamin kepastian hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan
Produk Halal;
Mengingat : Pasal
20, Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1.
Produk adalah makanan,
minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, dan produk rekayasa
genetik.
2.
Produk Halal adalah Produk
yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
3.
Proses Produk Halal yang
selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan
Produk yang meliputi pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
4.
Bahan adalah unsur yang
digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
5.
Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap Produk yang
dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal, dan label halal.
6.
Badan Nasional Penjamin Produk
Halal yang selanjutnya disingkat BNP2H adalah badan yang dibentuk oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
7.
Majelis Ulama Indonesia yang
selanjutnya disingkat dengan MUI adalah wadah musyawarah ulama, zuama dan
cendekiawan muslim yang memiliki kewenangan untuk menetapkan standar halal,
sistem jaminan halal, dan fatwa halal.
8.
Lembaga Pemeriksa Halal yang
selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan
dan pengujian terhadap kehalalan Produk.
9.
Sertifikat Halal adalah pengakuan
kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BNP2H berdasarkan fatwa halal yang
dikeluarkan oleh MUI.
10.
Nomor Registrasi Halal adalah
nomor terdaftar yang dikeluarkan oleh BNP2H atas Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal
sebagai syarat untuk dapat mencantumkan label halal.
11.
Label Halal adalah tanda pada
kemasan Produk, bagian tertentu dari Produk, atau tempat tertentu yang
menunjukkan kehalalan suatu Produk.
12.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum, yang
menyelenggarakan PPH.
13.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
Pasal 2
Penyelenggaraan JPH berasaskan:
a.
perlindungan;
b.
keadilan;
c.
kepastian hukum;
d.
akuntabilitas dan
transparansi;
e.
efektifitas dan efisiensi; dan
f.
profesionalitas.
Pasal
3
Penyelenggaraan JPH bertujuan:
a.
memberikan kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi atau menggunakan
Produk Halal;
b. menciptakan sistem JPH untuk menjamin tersedianya
Produk Halal;
c.
menumbuhkan kesadaran mengenai
pentingnya JPH;
d. meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha untuk menjamin
kehalalan Produk; dan
e.
meningkatkan keterbukaan dan
akses mendapatkan informasi terhadap Produk Halal.
BAB II
PENYELENGGARAAN JPH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)
Pemerintah bertanggung jawab
dalam menyelenggarakan JPH secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
(2)
Untuk menyelenggarakan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah membentuk BNP2H.
Bagian
Kedua
BNP2H
Pasal 5
(1)
BNP2H sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
BNP2H berkedudukan di ibukota
negara.
Pasal 6
(1)
BNP2H dipimpin oleh seorang
kepala badan.
(2)
Kepala badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan
usul Menteri.
(3)
Kepala badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 7
(1)
BNP2H terdiri dari unsur
wakil-wakil instansi pemerintah terkait yang mempunyai fungsi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengolahan dan pengawasan Produk.
(2)
Dalam pelaksanaan fungsi dan
wewenang, BNP2H dapat melibatkan ulama, akademisi, dan praktisi di bidang
pengolahan dan pengawasan Produk.
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan JPH,
BNP2H memiliki fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di
bidang penyelenggaraan JPH;
b. sertifikasi, registrasi dan labelisasi Produk
Halal;
c. pelatihan dan pengembangan dalam penyelenggaraan
JPH;
d. sosialisasi dan penyadaran Produk Halal kepada masyarakat dan Pelaku
Usaha; dan
e. pembinaan kepada masyarakat dan Pelaku Usaha terhadap penyelenggaraan
produk halal.
Pasal 9
Dalam menjalankan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, BNP2H berwenang melakukan:
a.
penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria halal dan sistem jaminan halal;
b.
penerbitan dan pencabutan Sertifikat Halal, Nomor Registrasi Halal dan Label Halal
pada Produk;
c.
pengumuman daftar Produk Halal
secara berkala;
d.
akreditasi LPH dan sertifikasi
auditor halal;
e.
pengawasan terhadap JPH;
f.
penetapan bentuk Label Halal;
dan
g. kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan
JPH.
Pasal 10
(1)
Dalam menjalankan fungsi dan
wewenangnya, BNP2H bekerjasama dengan LPH dan MUI.
(2)
Kerjasama BNP2H dengan LPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemeriksaan Produk.
(3) Kerjasama BNP2H dengan MUI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
- standardisasi halal;
- penyelenggaraan sistem jaminan halal;
- penetapan fatwa;
- akreditasi LPH; dan
- sertifikasi auditor halal.
Pasal 11
(1)
BNP2H dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya dibantu oleh sekretariat badan dan 4 (empat) deputi.
(2)
Sekretariat badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri.
(3)
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari wakil instansi pemerintah terkait yang mempunyai fungsi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan dan pengawasan Produk
Pasal 12
Dalam rangka penyelenggaraan
JPH di daerah, BNP2H dapat membentuk perwakilan BNP2H daerah.
Pasal 13
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BNP2H
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembentukan, fungsi, wewenang, struktur organisasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur
dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 15
(1)
LPH bertugas memeriksa dan
menguji Produk atas penunjukkan BNP2H.
(2)
LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang pemeriksaan kehalalan suatu Produk dan telah terakreditasi.
(3)
LPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a.
LPH Pemerintah; dan
b.
LPH swasta.
(4)
LPH pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan lembaga pemerintah terkait yang
mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan Produk.
(5)
LPH swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b didirikan oleh perseorangan atau lembaga swasta.
Pasal 16
Pendirian LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) harus memiliki persyaratan sekurang-kurangnya:
a.
auditor halal dalam jumlah dan
kualitas yang memadai;
b.
kemampuan mengimplementasikan
standar operasional prosedur pemeriksaan Produk yang ditetapkan oleh MUI;
c.
laboratorium yang mampu
melakukan pengujian dan pemeriksaan Produk; dan
d.
jaringan dan kerja sama dengan
lembaga sertifikasi halal di dalam negeri dan/atau luar negeri.
Pasal 17
Auditor halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan
petugas dari LPH yang bertugas:
a.
memeriksa dan mengkaji Bahan
yang digunakan dalam proses pengolahan Produk Halal, untuk menentukan kehalalan
suatu Produk;
b.
meneliti lokasi dan pengolahan
Produk;
c.
meneliti peralatan, ruang
produksi, penyimpanan, pendistribusian, dan penyajian produk; dan
d.
memeriksa implementasi sistem
jaminan halal.
Pasal 18
Auditor halal harus memenuhi syarat:
a.
beragama Islam;
b.
memiliki wawasan luas dan
memahami syariat Islam khususnya kehalalan Produk;
c.
mendahulukan kepentingan umat
di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan;
d.
minimal berpendidikan Sarjana
Strata Satu (S-1) dalam bidang pangan, kimia-biokimia, teknik industri, farmasi,
serta bidang lain yang dibutuhkan; dan
e.
memiliki sertifikasi dari
BNP2H.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi LPH, pendirian LPH, dan
sertifikasi auditor halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 18 huruf e diatur dengan Peraturan
BNP2H.
Bagian Keempat
Kerjasama BNP2H dengan MUI
Pasal 20
Penetapan standar halal dan sistem jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b dikeluarkan MUI untuk dijadikan pedoman
dalam penyelenggaraan JPH oleh BNP2H.
Pasal 21
(1)
Penetapan fatwa halal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dikeluarkan MUI dalam
bentuk putusan fatwa.
(2)
Putusan fatwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar mengikat bagi BNP2H dalam menerbitkan
Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal.
Pasal 22
Pelibatan MUI dalam akreditasi LPH dan sertifikasi auditor halal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d dan huruf e dilakukan
sejak proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan kerjasama BNP2H dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 diatur dalam nota kesepahaman (memorandum
of understanding).
BAB III
BAHAN DAN PROSES PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Bahan
Pasal 24
(1)
Bahan yang digunakan dalam PPH
terdiri dari bahan baku, bahan tambahan, dan/atau bahan penolong.
(2)
Bahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari:
a. hewan;
b. tumbuhan;
c. mikroba; dan
d. bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi,
proses biologi, dan/atau proses rekayasa genetik.
Pasal 25
(1)
Bahan yang berasal dari hewan
dihalalkan kecuali hewan yang diharamkan berdasarkan syariat.
(2)
Bahan yang berasal dari hewan
yang diharamkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bangkai;
b.
darah;
c.
babi; dan
d.
hewan yang disembelih tidak
sesuai dengan syariat.
(3)
Bahan dari hewan yang
diharamkan dapat berasal dari hewan lainnya yang diharamkan berdasarkan fatwa
ulama.
Pasal 26
(1)
Hewan sembelihan yang
digunakan sebagai Bahan Produk harus disembelih sesuai dengan tuntunan
penyembelihan berdasarkan syariat serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner.
(2)
Tuntunan penyembelihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Proses
Produk Halal
Pasal 27
(1)
Lokasi, tempat, dan alat PPH
wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak halal oleh
Pelaku Usaha.
(2) Lokasi, tempat,
dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (10 wajib:
- dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b.
bebas
dari najis; dan
c.
bebas
dari Bahan tidak halal.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan BNP2H.
Pasal 28
Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; atau
b.
denda administratif.
BAB IV
PELAKU USAHA
Pasal 29
(1)
Pelaku Usaha terdiri atas:
a.
Pelaku Usaha mikro;
b.
Pelaku Usaha kecil;
c.
Pelaku Usaha menengah; dan
d. Pelaku Usaha besar.
(2) Ketentuan mengenai Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Pasal 30
Pelaku Usaha
berhak:
a. memperoleh
informasi mengenai prosedur memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi
Halal;
b. memperoleh
pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
c. memperoleh
pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal secara
cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Pasal 31
Pelaku Usaha wajib:
a. mendaftarkan
Produk untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal;
b. memberikan
informasi secara benar, jelas, dan jujur dalam memperoleh Sertifikat Halal dan
Nomor Registrasi Halal;
c.
mencantumkan label halal
terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat
Halal dan Nomor Registrasi Halal;
d.
memperbarui Sertifikat Halal
dan Nomor Registrasi Halal jika jangka waktu masa berlaku Nomor Registrasi
Halal telah berakhir; dan
e.
menjaga kehalalan Produk yang
telah memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal.
Pasal 32
Pelaku Usaha yang tidak melakukan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; atau
b.
denda.
Pasal 33
Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, bagi Pelaku Usaha menengah dan
Pelaku Usaha besar wajib mengangkat penyelia halal perusahaan.
Pasal 34
(1) Penyelia
halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 bertugas:
a. mengawasi
PPH di
perusahaan;
b. menentukan
tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengkoordinasikan
PPH; dan
d. mendampingi
auditor LPH pada saat pemeriksaan.
(2) Penyelia
halal perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memenuhi syarat:
a.
beragama Islam;
b.
memiliki wawasan luas dan
memahami syariat tentang kehalalan; dan
c. memiliki sertifikasi dari BNP2H.
(3)
Penyelia halal perusahaan
ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BNP2H.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelia halal perusahaan diatur dengan
Peraturan BNP2H.
Pasal
35
Pelaku Usaha menengah
dan Pelaku Usaha besar yang tidak mengangkat penyelia halal
perusahaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
peringatan tertulis; atau
b.
pencabutan Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal.
BAB V
TATA CARA MEMPEROLEH JAMINAN
PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
Pasal
36
(1)
Pelaku Usaha mengajukan
permohonan untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal kepada
BNP2H.
(2)
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyertakan dokumen berupa:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
nama dan jenis Produk;
c.
daftar seluruh bahan yang
digunakan; dan
d.
penjelasan tertulis mengenai
kebijakan halal, manajemen halal, proses pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Pasal 37
(1)
BNP2H menunjuk LPH untuk
melakukan pemeriksaan terhadap Produk.
(2)
Penunjukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
(3)
Tata cara penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 38
Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan oleh auditor LPH.
Pasal 39
(1)
Pemeriksaan terhadap Produk
dilakukan di lokasi usaha.
(2)
Dalam hal pemeriksaan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memadai, dapat dilakukan pengujian di
laboratorium.
Pasal 40
Dalam pelaksanaan pemeriksaan
di lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pelaku Usaha
wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada auditor LPH.
Pasal 41
(1)
Auditor LPH menyerahkan hasil
pemeriksaan kepada BNP2H.
(2)
BNP2H meminta MUI untuk
menetapkan fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan Produk dari LPH.
Bagian Ketiga
Penetapan Fatwa
Pasal 42
MUI menetapkan status
kehalalan dalam sidang komisi fatwa paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak berkas hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 43
(1)
Dalam hal MUI menilai suatu
Produk telah memenuhi syarat halal yang ditentukan, MUI menyatakan Produk tersebut halal dengan
penetapan fatwa halal.
(2)
Fatwa halal sebagimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat bagi penerbitan Sertifikat Halal.
(3)
Dalam hal MUI menilai terdapat
unsur haram dalam suatu Produk, MUI menyatakan bahwa Produk tersebut haram
dengan suatu fatwa.
(4)
MUI menyampaikan fatwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) kepada BNP2H.
Bagian Keempat
Penerbitan Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal
Pasal 44
(1)
Produk yang telah dinyatakan
halal berdasarkan fatwa halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1),
BNP2H menerbitkan Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal paling lama lama
7 (tujuh) hari kerja.
(2)
Nomor Registrasi Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara atau Berita Daerah.
Bagian Kelima
Pencantuman Label Halal
Pasal 45
(1)
Pelaku Usaha yang telah
memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1), wajib mencantumkan Label Halal dengan Nomor Registrasi
Halal.
(2)
Pencantuman Label Halal dan
Nomor Registrasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat,
dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Produk Halal.
Pasal 46
(1)
BNP2H menetapkan Label Halal
yang berlaku secara nasional.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai bentuk Label Halal diatur dalam Peraturan BNP2H.
Pasal 47
Pelaku Usaha yang mencantumkan
Label Halal dan Nomor Registrasi Halal tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
peringatan tertulis; atau
b.
pencabutan Sertifikat Halal.
Bagian Keenam
Pembaruan Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi
Halal
Pasal 48
(1)
Sertifikat Halal dan Nomor
Registrasi Halal berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diumumkan dalam Berita
Negara atau Berita Daerah.
(2)
Sertifikat Halal dan Nomor
Registrasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperpanjang oleh
Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi
Halal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembaruan Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal diatur dalam Peraturan
BNP2H.
Pasal 49
Setiap orang yang terlibat
dalam penyelenggaraan proses JPH wajib menjaga kerahasiaan formula yang
tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku Usaha.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Halal, memperoleh Nomor Registrasi
Halal, dan pencantuman Label Halal diatur dalam peraturan BNP2H.
Bagian Ketujuh
Biaya
Pasal 51
(1)
Setiap permohonan untuk
memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal dikenakan biaya kecuali
pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pasal 52
Pemerintah wajib
mengalokasikan anggaran penyelenggaraan JPH melalui anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN).
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya dan pembebasan biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 54
(1)
Masyarakat dapat berperan
serta dalam membantu pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH.
(2)
Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke
BNP2H atau perwakilan BNP2H.
(3)
Pengaduan atau pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk tertulis dengan
mencantumkan identitas pelapor dengan disertai bukti pendukung.
(4) Masyarakat yang
membuat pengaduan yang terbukti kebenarannya harus diberikan penghargaan oleh
BNP2H.
BAB VII
KERJASAMA LUAR NEGERI
Pasal 55
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, BNP2H dapat melakukan kerjasama
dengan pihak lain di luar negeri di bidang produk halal sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 56
(1)
Produk Halal luar negeri yang
akan diimpor ke Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
(2)
Produk Halal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan pemeriksaan sepanjang telah diterbitkan
sertifikat kehalalan dari negara asal yang sudah bekerjasama dengan BNP2H.
(3)
Sertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib diregistrasi sebelum Produk diedarkan di
Indonesia.
(4)
Sertifikat yang telah
diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama
6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara
registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan BNP2H.
Pasal 57
Pelaku Usaha yang tidak
melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
c.
peringatan tertulis; atau
d.
pencabutan Sertifikat Halal.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 58
(1)
BNP2H menyampaikan laporan
kinerja dan keuangan kepada Presiden melalui Menteri secara berkala setiap
tahun.
(2)
BNP2H dalam melaksanakan
penyelenggaraan JPH membuat laporan keuangan sesuai standardisasi akuntansi
pemerintah.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 59
BNP2H atau perwakilan BNP2H
melakukan pengawasan terhadap JPH.
Pasal 60
(1)
Pengawasan terhadap JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan terhadap Produk yang beredar di
masyarakat yang diproduksi di dalam negeri atau di luar negeri.
(2)
Produk yang beredar di
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
produk yang belum berlabel
halal; dan
b.
produk yang telah mendapatkan
Label Halal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB
X
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 61
Pelaku Usaha yang tidak menjaga
kehalalan Produk yang telah bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 huruf e dipidana dengan;
a.
Pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),
bagi Pelaku Usaha mikro;
b.
Pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), bagi Pelaku Usaha kecil;
c.
Pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000,00
(dua ratus
lima puluh juta rupiah), Pelaku Usaha menengah; dan
d.
Pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah),
Pelaku Usaha besar;
Pasal 62
Pelaku Usaha yang memberikan informasi secara tidak benar yang diperlukan
tim auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah).
Pasal 63
(1)
Setiap orang yang terlibat
dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula yang
tercantum dalam informasi yang diserahkan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor, ancaman pidana ditambah 1/3 (satu pertiga)
dari ancaman pidana pada ayat (1).
Pasal 64
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61,
Pasal 62,
dan Pasal 63
dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana ditambah 1/3 (satu pertiga) dari
ancaman pidana dalam Pasal Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Sertifikat Halal yang
dikeluarkan atau diakui oleh MUI sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan
tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir;
b. sebelum terbentuknya BNP2H atau perwakilan BNP2H, permohonan pengajuan atau perpanjangan Sertifikat Halal
dilakukan sesuai dengan prosedur Sertifikasi Halal yang berlaku sebelum
Undang-Undang ini diundangkan.
c. Registrasi Halal mulai
diberlakukan 6 (enam) bulan setelah BNP2H dibentuk.
(2) LPH yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku, diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal
15 dan Pasal 16 paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
berlaku.
(3) Auditor halal yang sudah ada sebelum Undang-Undang
ini berlaku, diakui sebagai auditor halal, dan wajib menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Pasal 17 paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
berlaku.
(4) Penyelia halal perusahaan yang sudah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku, diakui sebagai penyelia halal, dan wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dan ayat (3)
paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pembentukan BNP2H sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus
terbentuk dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 67
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai JPH dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 69
Kewajiban
Pelaku Usaha mendaftarkan produknya untuk memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor
Registrasi Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a serta mencantumkan
Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal dan Nomor
Registrasi Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mulai berlaku 5
(lima) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ....
NOMOR ... TAHUN ....
TENTANG
JAMINAN PRODUK HALAL
I.
UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Kewajiban
memberikan perlindungan tersebut mencakup jaminan bagi setiap orang untuk
memeluk dan menjalankan ibadah agamanya masing-masing, jaminan mendapatkan
perlindungan hukum, kedudukan dalam hukum dan persamaan hak, jaminan
mendapatkan penghidupan yang layak, serta jaminan untuk dapat mengkonsumsi atau
menggunakan produk yang halal menurut keyakinan agama.
Produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimia biologi dan produk rekayasa genetik harus terjamin kehalalannya menurut
syariah bagi masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perlindungan dan jaminan dalam melaksanakan ibadah bagi konsumen yang memakai produk tersebut.
Selain itu,
kehalalan suatu produk penting bagi pelaku usaha karena memiliki nilai tambah terhadap
produk yang akan dijual. Hal ini mengingat bahwa pasar konsumen produk halal
terus meningkat setiap tahunnya, baik di pasar domestik maupun pasar
internasional. Kehalalan suatu produk juga dapat mendorong tingkat penjualan
produk secara signifikan sebab sesuai dengan kebutuhan dan harapan konsumen.
Itu berarti akan menaikkan nilai ekonomis produk dan mendorong pertumbuhan
ekonomi ke arah yang lebih baik.
Kehalalan
suatu produk diperoleh setelah melalui mekanisme pengujian terhadap bahan baku,
bahan tambahan, dan bahan penolong yang dipergunakan untuk memproduksi produk,
kemudian pengujian sejak proses produksi sampai produk tersebut siap
didistribusikan atau disajikan. Proses pengujian kehalalan atas suatu produk
dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat-obatan dan
kosmetika berkembang sangat pesat. Hal ini berpengaruh secara nyata pada
pergeseran pengolahan dan pemanfaatan bahan-bahan baku untuk makanan minuman,
kosmetika, obat-obatan, serta produk-produk lainnya dari yang semula bersifat
sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan pemanfaatan bahan-bahan baku hasil
rekayasa ilmu pengetahuan. Pengolahan produk dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang
haram baik disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu untuk mengetahui
kehalalan suatu produk diperlukan suatu kajian khusus yang membutuhkan
pengetahuan multi disiplin seperti, pengetahuan di bidang pangan, kimia,
biokimia, teknologi industri serta pemahaman tentang syariat.
Dalam
perkembangannya, pengujian kehalalan suatu produk semakin baik dan dilakukan
dalam bentuk sertifikasi produk halal. Sertifikasi produk halal tersebut saat
ini diupayakan untuk diintegrasikan ke dalam sistem jaminan produk halal, sehingga
diharapkan bukan hanya memberi kepastian jaminan produk halal bagi konsumen,
memberikan kemudahan pengurusan sertifikasi bagi pelaku usaha, sekaligus
pembinaan dan keringanan bagi usaha kecil dan mikro.
Perkembangan
yang baik di masyarakat tersebut, ternyata belum diikuti dengan tersedianya
peraturan perundang-undangan yang mengatur sertifikasi dan jaminan produk halal
secara baik. Berbagai peraturan
perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan produk halal
belum memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu
pengaturan mengenai jaminan produk halal perlu diatur dalam suatu
undang-undang secara komprehensif.
Pokok-pokok
pengaturan yang menjadi materi muatan dalam undang-undang ini antara lain:
1.
Untuk menjamin tersedianya
produk halal ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang
berasal dari bahan baku hewan, bahan baku nabati, dan bahan yang diperoleh
melalui proses kimia, proses biologi serta rekayasa genetik. Di samping itu
ditentukan pula proses produk halal yang merupakan rangkaian kegiatan untuk
menjamin kehalalan produk yang meliputi pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimia, produk biologi dan produk rekayasa genetik.
2.
Dalam rangka memberikan
pelayanan publik, Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan jaminan produk halal
yang pelaksanaannya dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk oleh Presiden.
Dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya badan bekerja sama dan
berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia,
lembaga pemeriksa halal, kementerian, dan/atau kepala lembaga pemerintah non
kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal.
3.
Pengajuan permohonan
sertifikasi halal dilakukan oleh pelaku usaha kepada badan untuk dilakukan
pemeriksaan dan kelengkapan administrasi. Pemeriksaan di lokasi usaha dan
pengujian produk dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal yang telah memperoleh
akreditasi, sedangkan pernyataan kehalalan produk ditetapkan berdasarkan fatwa
Majelis Ulama Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian lembaga
pemeriksa halal. Selanjutnya, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia badan
menerbitkan sertifikat halal sekaligus memberikan nomor registrasi.
4.
Undang-undang ini mengatur hak
dan kewajiban pelaku usaha dalam proses sertifikasi dan labelisasi produk halal
dengan mengedepankan upaya pembinaan serta memberikan
kemudahan dan keringanan kepada pengusaha menengah, kecil dan mikro. Undang-Undang ini juga mengatur pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi
produk tidak halal dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak
halal pada kemasan produk atau pada
bagian tertentu dari produknya, serta
kewajiban memisahkan lokasi,
tempat, dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,
penjualan, dan penyajian Produk tidak halal dari lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH).
5.
Biaya sertifikasi halal
dibebankan kepada pelaku usaha berdasarkan kriteria pelaku usaha yang
ditentukan undang-undang. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan
jaminan produk halal, Undang-Undang ini memberikan kemudahan bagi pengusaha
mikro dan pengusaha kecil dengan membebaskan biaya sertifikasi halal.
6.
Dalam rangka menjamin
pelaksanaan dan penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah melalui badan
melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat baik produk
yang belum memiliki sertifikat halal maupun yang sudah memiliki sertifikat
halal serta melakukan sosialisasi tentang jaminan produk halal kepada
masyarakat.
7.
Untuk menjamin penegakan hukum
terhadap pelanggaran undang-undang ini ditetapkan sanksi administrasi dan
sanksi pidana.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal
2
Huruf a
Yang
dimaksud dengan asas ”perlindungan” adalah bahwa dalam menyelenggarakan jaminan
produk halal bertujuan untuk melindungi masyarakat muslim.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan asas ”keadilan” adalah bahwa dalam penyelenggaraan jaminan
produk halal harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga
negara..
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan asas ”kepastian hukum” adalah bahwa penyelenggaraan jaminan
produk halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan
suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal dan nomor registrasi
halal.
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan asas ”akuntabilitas dan transparansi” adalah bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan jaminan produk halal harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan asas ”efektifitas dan efisiensi” adalah bahwa penyelenggaraan
jaminan produk halal dilakukan dengan berorientasi pada tujuan yang tepat guna
dan berdaya guna serta meminimalisasi penggunaan sumber daya yang dilakukan
dengan cara cepat, sederhana, dan biaya ringan/terjangkau disesuaikan dengan kriteria pelaku
usaha.
Huruf
f
Yang
dimaksud dengan asas ”profesionalitas” adalah asas yang mengutamakan keahlian
yang berlandaskan kompetensi dan kode
etik.
Pasal 3
Cukup
jelas.
Pasal 4
` Cukup
jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pengumuman daftar lembaga pemeriksa halal terakreditasi,
daftar permohonan produk yang akan disertifikasi, serta produk yang telah
memperoleh Sertifikat Halal dan Nomor Registrasi Halal antara lain melalui website, jurnal, atau media
cetak/elektronik.
Huruf
d
Akreditasi
LPH dilakukan BNP2H bekerjasama dengan lembaga pemerintah yang memiliki tugas
dan fungsi di bidang standarisasi dan Majelis Ulama Indonesia.
Sertifikasi auditor halal dilakukan BNP2H
bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Bidang lain yang dibutuhkan misalnya bidang
gizi, apoteker, biologi, dan lain-lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan ”bahan baku” adalah bahan utama yang dipakai dalam
kegiatan atau proses produksi.
Yang
dimaksud dengan ”bahan tambahan” adalah bahan yang ditambahkan kedalam bahan baku untuk
mempengaruhi sifat atau bentuk antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap
rasa, pemucat, dan pengental.
Yang
dimaksud dengan ”bahan penolong” adalah bahan yang ditambahkan kedalam bahan baku yang
berfungsi untuk membantu mempercepat atau memperlambat proses biologi dan
kimia.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”mikroba” adalah organisme yg
ukurannya sangat kecil dan hanya dapat dilihat jelas dengan alat bantu
mikroskop.
Huruf
d
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
”kesejahteraan hewan” adalah segala
urusan yang berhubungan dengan
keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu
diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang
yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Yang dimaksud dengan “kesehatan masyarakat veteriner” adalah segala
urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi
kesehatan manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Pemisahan
lokasi, tempat, dan alat proses produk halal wajib dipisahkan dari lokasi
proses produk yang diharamkan untuk menghindari kontaminasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”najis” adalah kotor yg menjadi
sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah sesuai dengan syariat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan ”menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikat
Halal dan Nomor Registrasi Halal” adalah tidak mengubah proses produk halal,
antara lain dengan cara tidak menambah, mengurangi, mencampur, dan memasukkan
unsur lain yang dikategorikan sebagai bahan yang tidak halal.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Yang dimaksud dengan ”penyelia
halal perusahaan” adalah petugas yang bertanggung jawab terhadap kehalalan
produk di perusahaan.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Huruf
a
Yang dimaksud dengan “data pelaku usaha” meliputi: nama, alamat, lokasi
usaha dan lain-lain.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bahan” meliputi bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, pengemas, dan lain-lain
disertai dengan merk dagangnya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Yang dimaksud dengan “pihak lain” misalnya lembaga
jaminan produk halal di luar negeri.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Pengawasan terhadap produk yang beredar di
masyarakat dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang
diragukan kehalalannya dan tidak mencantumkan informasi “tidak halal”.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR …
Tidak ada komentar:
Posting Komentar