Menjelang tahun baru Masehi Ummat Islam kembali merasa disakiti, dengan terbongkarnya sampul Al-Qur’an dijadikan terompet . Hal ini adalah salah satu bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh orang-orang yang membenci Islam, Ini terbukti karena tidak sedikit bahan baku pembuatan terompet berasal dari Sampul Al-Qur’an yang digunakan. Bahkan baru-baru ini Polisi berhasil mengamankan 2,3 ton sampul Al-Qur’an yang siap untuk diproduksi menjadi terompet. Kejadian ini tentunya bertujuan untuk merendahkan dan melecehkan Kitab Suci Al-Qur’an bahkan secara terang-terangan menghina Ummat Islam. Sudah jelas-jelas Islam melarang penganutnya untuk meniup terompet, Ini malah sampul Kitab Sucinya dijadikan bahan untuk membuat terompet tersebut. Bagaimana tidak sedih dan sakit perasaan Ummat Islam saat ini.
Namun kita berharap Ummat Islam jangan terpancing dan terpropokasi, Mari kita percayakan kepada penegak hukum. Semoga penegak hukum akan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku, sehingga akan menjadi efek jera bagi yang lain. Sehingga tidak terulang lagi dikemudian hari, karena sangat menyakiti ummat Islam.
Meniup Terompet pada tahun baru merupakan budaya masyarakat Yahudi untuk mengadakan pertemuan Kudus di hari raya mereka. Sayangnya banyak dari kalangan kaum Muslimin sendiri ikut meramaikan budaya tersebut dengan bermacam cara dan model pada saat pergantian tahun baru. Jika orang Nasrani membunyikan lonceng sebagai syimbol dalam Ibdah mereka, Orang-orang Yahudi menggunakan terompet sebagai syimbol untuk merayakan hari kudus mereka, Maka Islam memiliki Syimbol sendiri yaitu Adzan pada setiap hendak melaksanakan Sholat.
Rasulullah Saw tidak menyukai terompet karena menyerupai Yahudi dan lonceng menyerupai Nasrani, Beliau beralasan karena itu adalah prilaku Yahudi dan Nasrani. Motif Hukum ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw melarang meniru syimbol-syimbol yang menjadi ciri khas orang-orang Yahudi dan Nasrani. Rasulullah Saw Bersabda :
“ Barang siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka” (HR. Abu Daud)
INSPIRASI ISLAMI ARIGA
Blog ini adalah wadah untuk menyampaikan Inspirasi Islami dan Informasi-informasi yang penting bagi masyarakat.
Senin, 28 Desember 2015
Kamis, 19 November 2015
17 DOKTRIN SYI'AH SESAT YANG MEREKA SEMBUNYIKAN
Ada tujuh belas doktrin Syi’ah yang selalu mereka sembunyikan dari kaum Muslimin sebagai langkah taqiyyah (menyembunyikan Syi’ahnya) sebagai berikut.
Dunia dengan seluruh isinya adalah milik para imam Syi’ah. Mereka akan memberikan dunia ini kepada siapa yang dikehendaki dan mencabutnya dari siapa yang dikehendakinya (al-Kulainî, Ushûlul Kâfi, hlm. 259, cet. India).
Jelas doktrin semacam ini bertentangan dengan firman Allah Subhânahu wata’âlâ, surat al-A’râf [7]: 128: “Sesungguhnya bumi ini semua milik Allah, dan diwariskan-Nya kepada siapa yang dikehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Kepercayaan Syi’ah di atas menunjukkan penyetaraan kekuasaan para imam dengan Allah dan doktrin ini merupakan akidah syirik.
‘Ali bin Abî Thâlib yang diklaim sebagai imam Syi’ah yang pertama dinyatakan sebagai dzat yang pertama dan terakhir, yang zhahir dan yang batin sebagaimana termaktub dalam surat al-Hadîd [57]: 3: “Allah lah yang ada sebelum yang lain ada, yang tetap kekal setelah yang lain musnah, yang tampak ciptaan-Nya, dan yang tidak tampak Dzat-Nya.” (Rijâlul Kashi hlm. 138).
Doktrin semacam ini jelas merupakan kekafiran Syi’ah yang berdusta atas nama Khalifah ‘Ali bin Abî Thâlib. Dengan doktrin semacam ini Syi’ah menempatkan ‘Ali sebagai Tuhan. Dan hal ini sudah pasti merupakan tipu daya Syi’ah terhadap kaum Muslimin dan kesucian akidahnya.
Para imam Syi’ah merupakan wajah Allah, mata Allah, dan tangan-tangan Allah yang membawa rahmat bagi para hamba Allah (Ushûlul Kâfi hlm. 83).
Amirul Mukminin ‘Ali bin Abî Thâlib oleh Syi’ah dikatakan menjadi wakil Allah dalam menentukan surga dan neraka, memperoleh sesuatu yang tidak diperoleh oleh manusia sebelumnya, mengetahui yang baik dan yang buruk, mengetahui segala sesuatu secara rinci yang pernah terjadi dahulu maupun yang gaib (Ushûlul Kâfi hlm. 84).
Keinginan para imam Syi’ah adalah keinginan Allah juga (Ushûlul Kâfi hlm. 278).
Para imam Syi’ah mengetahui kapan datang ajalnya dan mereka sendiri yang menentukan saat kematiannya karena bila imam tidak mengetahui hal-hal semacam itu, maka tentu ia tidak berhak menjadi imam (Ushûlul Kâfi hlm. 158).
Para imam mengetahui apa pun yang tersembunyi dan dapat mengetahui dan menjawab apa saja bila kita bertanya kepada mereka karena mereka mengetahui hal gaib sebagaimana yang Allah ketahui (Ushûlul Kâfi hlm. 193).
Allah itu bersifat bada’ yaitu baru mengetahui sesuatu bila sudah terjadi. Akan tetapi, para imam Syi’ah telah mengetahui lebih dahulu hal yang belum terjadi (Ushûlul Kâfi hlm. 40). Menurut al-Kulainî, Allah tidak mengetahui bahwa Husein bin ‘Ali akan mati terbunuh. Menurut mereka Tuhan pada mulanya tidak tahu, karena itu Tuhan membuat ketetapan baru sesuai dengan kondisi yang ada. Akan tetapi, imam Syi’ah telah mengetahui apa yang akan terjadi. Oleh sebab itu, menurut doktrin Syi’ah, Allah bersifat bada’ (Ushûlul Kâfi hlm. 232).
Para imam Syi’ah merupakan gudang ilmu Allah dan juga penerjemah ilmu Allah. Para imam bersifat maksum (bersih dari kesalahan dan tidak pernah lupa apalagi berbuat dosa). Allah menyuruh manusia untuk menaati imam Syi’ah, tidak boleh mengingkarinya, dan mereka menjadi hujjah (argumentasi kebenaran) Allah atas langit dan bumi (Ushûlul Kâfi hlm. 165).
Para imam Syi’ah sama dengan Rasulullah Shallallâhu ‘alayhi wasallam (Ibid).
Yang dimaksud para imam Syi’ah adalah ‘Ali bin Abî Thâlib, Husein bin ‘Ali, Hasan bin ‘Ali, dan Muhammad bin ‘Ali (Ushûlul Kâfi hlm. 109).
Al-Qur’an yang ada sekarang telah berubah, dikurangi, dan ditambah (Ushûlul Kâfi hlm. 670). Salah satu contoh ayat al-Qur’an yang dikurangi dari aslinya yaitu ayat al-Qur’an an-Nisâ’ [4]: 47, menurut versi Syi’ah berbunyi: “Yâ ayyuhalladzîna ûwtul kitâba âminû bimâ nazzalnâ fî ‘Aliyyin nûranmubînan“. (Fashlul Khithâb, hlm. 180)
Menurut Syi’ah, al-Qur’an yang dibawa Jibril kepada Nabi Muhammad ada 17 ribu ayat, namun yang tersisa sekarang hanya 6660 ayat (Ushûlul Kâfi hlm. 671)
Menyatakan bahwa Abû Bakar, ‘Umar, Utsman bin Affan, Muâwiyah, ‘Aisyah, Hafshah, Hindûn, dan Ummul Hakâm adalah makhluk yang paling jelek di muka bumi; mereka ini adalah musuh-musuh Allah. Barangsiapa yang tidak memusuhi mereka, maka tidaklah sempurna imannya kepada Allah, Rasul-Nya, dan imam-imam Syi’ah (Haqqul Yâqîn hlm. 519 oleh Muhammad Baqîr al-Majlisî).
Menghalalkan nikah mut’ah, bahkan menurut doktrin Syi’ah orang yang melakukan kawin mut’ah empat kali derajatnya sama tingginya dengan Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alayhi wasallam (Tafsîr Minhajush Shâdiqîn hlm. 356, oleh Mullah Fathullah Kasanî).
Menghalalkan tukar-menukar budak perempuan untuk disetubuhi kepada sesama temannya. Kata mereka, Imam Ja’far berkata kepada temannya, “Wahai Muhammad, kumpulilah budakku ini sesuka hatimu. Jika engkau sudah tidak suka kembalikan lagi kepadaku” (Al-Istibshar III hlm. 136 oleh Abû Ja’far Muhammad Hasan ath-Thûsî).
Rasulullah dan para shahabat akan dibangkitkan sebelum hari kiamat. Imam Mahdi, sebelum hari kiamat, akan datang dan dia membongkar kuburan Abû Bakar dan ‘Umar yang ada di dekat kuburan Rasulullah. Setelah dihidupkan, kedua orang ini akan disalib. (Haqqul Yaqîn hlm. 360 oleh Mulla Muhammad Baqîr al-Majlisî).
Ketujuh belas doktrin Syi’ah di atas, apakah dapat dianggap sebagai aqidah Islam sebagaimana dibawa oleh Rasulullah Shallallâhu ‘alayhi wasallam dan dipegang teguh oleh para shahabat serta kaum Muslimim yang hidup sejak zaman tabi’in hingga sekarang? Adakah orang masih percaya bahwa Syi’ah itu bagian dari umat Islam? Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, barangsiapa yang tidak mengafirkan akidah Syi’ah ini, maka dia termasuk kafir.
Kitab-kitab tersebut di atas adalah kitab-kitab induk atau rujukan pokok kaum Syi’ah yang posisinya seperti halnya kitab-kitab Hadis Imam Bukhârî, Muslim, Ahmad bin Hambal, Nasâ’i, Tirmidzî, Abû Dawud, dan Ibnu Majah bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, dengan tegas harus ditolak upaya-upaya untuk menanamkan kesan bahwa Syi’ah adalah bagian dari kaum Muslimin, hanya berbeda dalam beberapa hal yang tidak prinsip.
Syi’ah Zaidiyah sebagai golongan Syi’ah yang dekat dengan Ahlus-Sunnah sebenarnya tidak ada. Karena Zaid bin Zainul Abidin bin Husain di masa hidupnya menolak dijadikan Imam oleh golongan Syi’ah. Maka doktrin Syi’ah Zaidiyah yang diatas namakan Zaid bin Zainul Abidin bin Husain adalah doktrin dusta. (Naasikhut-Tawaarih juz 2 hal 590, oleh Mirza Taqii Khan)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/17-doktrin-syiah-disembunyikan-kaum-muslimin.html#sthash.68DCgapQ.dpuf
Sabtu, 27 September 2014
Hijab Menurut Islam
Kewajiban Berjilbab Berdasarkan Dalil Al-Qur’an dan Sunnah
Oleh : Sulaiman, SH.I
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluan-nya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (Q.S An-Nur: 31)”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah.” (Q.S. Al-Ahzab: 33)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya): “Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Wanita itu aurat” maksudnya adalah bahwa ia harus menutupi tubuhnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun ( Berpakaian Tapi Telanjang)
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.
Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ( Berpakaian Tapi Telanjang ) ada tiga makna.
Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.
Syarat-Syarat Hijab yang Syar'i
Berikut ini adalah beberapa syarat dan ketentuan dalam penggunaan hijab yang sesuai dengan ketentuan Syari'at Islam :
1. Menutup seluruh tubuh
2. Tebal, tidak menampakkan apa yang ada dibaliknya
3. Longgar dan tidak sempit
4. Tidak berhias yang bisa menarik perhatian lawan jenis ( Kecuali Untuk Suami di rumah )
5. Tidak memakai wewangian (yang bisa tercium oleh laki-laki yang bukan mahramnya)
6. Bukan pakaian "syuhroh", yaitu pakaian yang berbeda dan tidak dikenal oleh penduduk negeri tersebut (Biasanya dipakai untuk sengaja tampil beda)
7. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
8. Tidak menyerupai busana (yang menjadi kekhususan) wanita-wanita kafir
9. Tidak bergambar
"Perumpamaan surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa ialah
(seperti taman),
mengalir sungai-sungai di dalamnya,buahnya tak henti-henti sedang naungannya (demikian pula).
Itulah tempat kesudahan bagi orang-orang yang bertakwa,sedang tempat kesudahan bagi
orang-orang yang kafir ialah neraka".(Ar-Ra'd[13]:35)
Wallahu A’lam ….
Kamis, 04 Oktober 2012
Hukum Multi Level Marketing (MLM)
Pengantar
Termasuk masalah yang banyak dipertanyakan hukumnya oleh kaum muslimin yang cinta untuk mengetahui kebenaran dan peduli dalam membedakan halal dan haram adalah masalah Multi Level Marketing (MLM). Transaksi dengan sistem MLM ini telah merambah di tengah manusia dan banyak mewarnai suasana pasar masyarakat. Maka sebagai seorang pebisnis muslim, wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya. Sebagaimana prinsip umum dari ucapan ‘Umar radhiyallahu’anhu:
“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany)
Maksud dari ucapan ‘Umar adalah bahwa seorang pedagang muslim hendaknya mengetahui hukum-hukum syariat tentang aturan berdagang atau transaksi dan mengetahui bentuk-bentuk jual-beli yang terlarang dalam agama. Dangkalnya pengetahuan tentang hal ini akan menyebabkan seseorang jatuh dalam kesalahan dan dosa. Sebagaimana telah kita saksikan tersebarnya praktek riba, memakan harta manusia dengan cara yang batil, merusak harga pasaran dan sebagainya dari bentuk-bentuk kerusakan yang merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara.
Maka pada tulisan ini, kami akan menampilkan fatwa ulama terkemuka di masa ini. Mereka yang telah di kenal dengan keilmuan, ketakwaan dan semangat dalam membimbing dan memperbaiki umat.
Walaupun fatwa yang kami tampilkan hanya fatwa dari Lajnah Da’imah , Saudi Arabia , mengingat kedudukan mereka dalam bidang fatwa dan riset ilmiah. Namun kami juga mengetahui bahwa telah ada fatwa-fatwa lain yang sama dengan fatwa Lajnah Da’imah tersebut, seperti fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (Perkumpulan Fiqh Islamy) di Sudan yang menjelaskan tentang hukum Perusahaan Biznas (Salah satu nama perusahaan MLM).
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan ini dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. kesimpulan dari fatwa mereka dalam dua poin-sebagaimana yang disampaikan oleh Amin ‘Am Majma Al-Fiqh Al-Islamy Sudan, Prof. DR. Ahmad Khalid Bakar-sebagai berikut:
“Satu, sesungguhnya bergabung dengan perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an pemasaran berjejaring (MLM) tidak boleh secara syar’i karena hal tersebut adalah qimar.[1]
Dua, Sistem perusahaan Biznas dan yang semisal dengannya dari perusahaan-perusaha an berjejaring (MLM) tidak ada hubungannya dengan akad samsarah[2]-sebagaimana yang disangka perusahaan (Biznas) itu dan sebagimana mereka mengesankan itu kepada ahlul ilmi yang memberi fatwa boleh dengan alasan itu sebagai samsarah di sela-sela pertanyaan yang mereka ajukan kepada ahlul ilmi tersebut dan telah digambarkan kepada mereka perkara yang tidak sebenarnya-.”
Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan di atas dan pembahasan bersamanya telah dibukukan dan diberi catatan tambahan oleh seorang penuntut ilmu di Yordan, yaitu syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halaby.
Sepanjang yang kami ketahui, belum ada dari para ulama ayang membolehkan sistem Multi Level Marketing ini. Memang ada sebagian dari tulisan orang-orang yang memberi kemungkinan bolehnya hal tersebut, tapi datangnya hanya dari sebagian para ulama yang dikabarkan kepada mereka sistem MLM dengan penggambaran yang tidak benar-sebagaimana dalam Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy-atau sebagian orang yang sebenarnya tidak pantas berbicara dalam masalah seperti ini.
Akhirulkalam, semoga apa yang tertuang dalam tulisan ini ada manfaatnya untuk seluruh pembaca dan membawa kebaikan untuk kita. Wallahula’lam
Fatwa Lajnah Da’imah pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)
Telah sampai pertanyaan-pertanya an yang sangat banyak kepada Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta[3] tentang aktifitas perusahaan-perusaha an pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM)[4] seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).
JAWAB:
Alhamdullilah,
Lajnah menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:
Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus. Seorang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaha an ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusaha an ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.
Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:
Pertama, transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[5] dan riba nasi’ah[6]. Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak cash). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut nash dan kesepakatan[7]. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).
Kedua, ia termasuk gharar[8] yang diharamkan menurut syari’at, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang dikhawatirkan. Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.
Tiga, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan kebatilan, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [An-Nisa’:29]
Empat, apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran terhadap manusia, dari sisi penampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah menyelisihi itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar yang seringnya tidak terwujud. Dan ini terhitung dari penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Siapa yang menipu maka ia bukan dari saya” [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]
Dan beliau juga bersabda,
“Dua orang yang bertransaksi jual beli berhak menentukan pilihannya (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan tertutup, niscaya akan dicabut keberkahan transaksiny.”[Muttafaqun’Alaihi]
Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah[9], maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari samsarah adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasrkan dan seterusnya[10]. Berbeda dengan samsarah, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi adalah jelas.
Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka ini tidak benar, andaikata (pendapat itu) diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. (Sebagaimana) hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu’anhuma,
“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba tersebar padanya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba.”[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]
Dan (hukum) hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda,
“Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?” [Muttafaqun’Alaih]
Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.
Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah berlalu penyebutannya. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.
Wabillahi taufiq wa shalallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.
[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]
Dikutip dari majalah An-Nashihah volume 14, hal. 12-14
[1] Qimar adalah seseorang mengeluarkan biaya dalam sebuah transaksi yang ada kemungkinan dia beruntung dan ada kemungkinan dua merugi (Penerjemah)
[2] Yaitu jasa sebagai perantara atau makelar
[3] Yaitu komisi khusus bidang riset ilmah dan fatwa. Beranggotakan ulama-ulama terkemuka di Saudi Arabia bahkan menjadi rujukan kaum muslimin di berbagai belahan bumi. (Penerjemah)
[4] Kadang disebut dengan istilah Pyramid Scheme, network marketing atau multi level marketing (MLM). (Penerjemah)
[5] Riba fadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawy (yaitu barang yang berlaku pada hukum riba) yang sejenis dengan transaksi yang kontan (Penerjemah)
[6] Riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawy yang sama sebab ribanya dengan tidak secara kontan. (Penerjemah)
[7] Maksudnya menurut nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama. (Penerjemah)
[8] Gharar adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau tidak, dari sisi hakikat dan kadarnya. (Penerjemah)
[9] Maksudnya jasa sebagai perantara atau makelar. (Penerjemah)
[10] Pengguna barang tersebut adalah anggota MLM, hal ini dikenal dengan istilah user 100%. (editor)
"Tidak semua jenis MLM itu haram, banyak jenisnya. Selama memenuhi praktek jual beli, tidak apa-apa. Tergantung dari jenisnya," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (1/1).
Menurut MUI, jenis bisnis MLM yang tidak diperbolehkan antara lain mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan, perjudian, mendorong orang untuk memaksa, dan ketidakjelasan barang yang semuanya hanya untuk permainan uang.
Seorang muslim harusnya memperhatikan masalah halal dan haram. Segala yang haram harus dia jauhi, khususnya dalam masalah nafkah yang didapatkan. Karena barang haram –baik haram dzatnya atau sebab memperolehnya- yang dikonsumsi akan menyebabkan ibadahnya tidak diterima dan doanya tidak dikabulkan.
Dan keharaman akan menjadi sebab datangnya banyak musibah.
Begitulah dalam menyikapi system MLM, dia harus memastikan apakah hukumnya dibenarkan oleh syariat atau tidak? Maka pada sabtu malam (04/12/2010) yang lalu, Pengurus masjid Al-Muhajirin, Kavling Harapan Kita, Seroja, Bekasi Utara dalam kajian rutin bulanan di malam Ahad pertama mengkaji masalah ini.
Ustadz Dr. Ahmad Zain An Najah, MA. pengasuh kajian tersebut menyimpulkan bahwa Sistem MLM secara konvensional yang banyak ditemui di masyarakat hukumnya haram dengan enam alasan yang beliau kemukakan. Walaupun, menurut beliau masih banyak lagi alasan yang lain. Namun enam alas an tersebut sudah mencukupi untuk menyimpulkan hukumnya.
Menurut Doktor alumnus Al-Azhar Kairo ini, boleh atau tidaknya penjualan dengan MLM ditentukan oleh system yang dipraktekkan. Sebatas lebel syariah tidak menentukan kehalalan. Karenanya setiap system pemasaran dan penjualan barang dengan system MLM yang berlabel syariah perlu dikaji secara tersendiri dan khusus. Adakah kaidah dasar syariah yang dilanggarnya sehingga menyebabkan haramnya system yang digunakan? Berikut ini kami suguhkan kepada pembaca artikel, "MLM Dalam Pandangan Islam" yang menjadi panduan pada kajian di atas. Dan semoga tulisan beliau ini bisa menjawab pertanyaan seputar hukum MLM tersebut:
MLM Dalam Pandangan Islam
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut.
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
1. Alasan Pertama:
Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama, sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.
Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
"Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian."( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi'i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi, "Yaitu jika seseorang mengatakan, 'Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu'." (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.
2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)
Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, "Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan." Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)
2. Alasan Kedua:
Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
3. Alasan Ketiga:
Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.
4. Alasan Keempat:
Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata :
"Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif)." (HR. Muslim, no: 2783)
5. Alasan Kelima:
Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas. Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.
6. Alasan Keenam:
Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi'ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma' Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi'ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A'lam.
Simak juga yang berikut:
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam :
"Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)
Adapun dalil masalah mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
1. Riba
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
2. Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
"Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)
3. Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
4. Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maaidah: 90)
5. Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…" (QS. An-Nisaa:29)
6. Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya". (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Read more: http://hendrytha.blogspot.com/2012/05/hukum-mlm-menurut-pandangan-islam.html#ixzz28Oc8Eg00
Tafsir Ahkam
A. Pendahuluan
Adalah
hal yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Indonesia, khususnya
bagi kalangan akademis bahwa telah ada atau bertambah sebuah karya dalam
bidang tafsir ahkam sebuah buku yang ditulis oleh seorang warga negara
Indonesia dengan berbahasa Indonesia. Hal ini tentu akan memudahkan
masyarakat untuk memahami ayat-ayat hukum tanpa terkendala oleh
kemampuan berbahasa Arab. Tafsir al-Ahkam karya
Abdul Halim Binjai adalah sebuah buku yang telah mendapat pengakuan di
kalangan akademis, buku yang berisikan 633 halaman ini ditulis oleh
seorang ulama yang dikenal luas dan dalam pengetahuannya dalam
bidangnya.
Makalah sederhana ini akan mencoba untuk menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan tafsir karya Abdul Halim Hasan Binjai ini, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dan gambaran yang memadai tentang buku tersebut.
Kajian tentang Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini akan dimulai dengan sekilas riwayat hidup Abdul Halim Hasan, yang diharapkan dengan kajian tersebut kita akan dapat memahami karakter buku tersebut. Kajian tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan kajian tujuan penulisan dan penerbitannya. Kajian metodologis adalah merupakan salah satu kajian terpenting dalam makalah ini, baik tentang metodologi Abdul Halim Hasan ataupun beberapa kajian metodologi lainnya yang relevan. Kajian selanjutnya adalah analisa penulis yang terkumpul setelah mencari beberapa informasi tentang buku tersebut, baik dari buku tersebut ataupun dari sumber informasi lainnya seperti makalah-makalah.
Makalah sederhana ini akan mencoba untuk menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan tafsir karya Abdul Halim Hasan Binjai ini, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dan gambaran yang memadai tentang buku tersebut.
Kajian tentang Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini akan dimulai dengan sekilas riwayat hidup Abdul Halim Hasan, yang diharapkan dengan kajian tersebut kita akan dapat memahami karakter buku tersebut. Kajian tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan kajian tujuan penulisan dan penerbitannya. Kajian metodologis adalah merupakan salah satu kajian terpenting dalam makalah ini, baik tentang metodologi Abdul Halim Hasan ataupun beberapa kajian metodologi lainnya yang relevan. Kajian selanjutnya adalah analisa penulis yang terkumpul setelah mencari beberapa informasi tentang buku tersebut, baik dari buku tersebut ataupun dari sumber informasi lainnya seperti makalah-makalah.
B. Sekilas Riwayat Hidup Pengarang Tafsir Ahkam
Abdul Halim Hasan lahir di Binjai pada tanggal 15 mei 1901. Orang tuanya bernama H. Hasan, seorang petani.[1]
Masa kecil Abdul Halim Hasan Binjai mencerminkan seorang anak yang haus
akan ilmu-ilmu keIslaman. Banyak hal yang membuktikan bahwa beliau
adalah seorang yang rajin dalam menuntut ilmu. Pada
masa selanjutnya, Abdul Halim Hasan beraktifitas dalam dunia kelimuan
Islam. Beliau mengajar di Universitas Islam Sumatera Utara. Pribadi
seorang guru yang dimiliki oleh Abdul Halim Hasan mencerminkan seorang
guru yang ideal yang sederhana. Kesederhanaan
beliau dapat dirasakan oleh orang-orang yang bergaul dengan beliau,
baik dari kalangan mahasiswa, tokoh akademis maupun masyarakat pada
umumnya. Kesederhaan itu tidak hanya terlihat dalam penampilan beliau
tapi juga dalam bertutur dan mengekspresikan ide-ide beliau baik dalam
tulisan, perkuliahan ataupun dalam aktifitas lainnya.
Istimewanya
adalah bahwa kesederhanaan tersebut ternyata disertai dengan wawasan
dan pengetahuan yang luas dalam bidang keilmuan yang beliau dalami.
Semua orang yang bergaul dengan beliau mengakui bahwa Abdul Halim Hasan
adalah seorang yang luas dan dalam pengetahuannya. Kedalaman
ilmu dan luasnya wawasan yang beliau memiliki kemudian membentuk
seorang ulama yang terkenal dengan pemikiran yang moderat. Kemoderatan
tokoh ini sebagai seorang dosen diakui oleh mahasiswanya, begitu juga
dalam ruang lingkup yang lebih luas, moderatisme yang merupakan salah
satu keistimewaan Abdul Halim Hasan Binjai akan terlihat dalam
pemikirannya, seperti yang terlihat dalam tulisan-tulisan beliau,
termasuk pada Tafsir Ahkam.
Salah
satu bentuk moderatisme pemikiran beliau adalah sikapnya yang tidak
pernah mematok yang mana yang benar dalam pemikiran. Hal ini memang akan
terlihat pada diri seorang tokoh yang memahami betul bagaimana sebuah
pemikiran muncul dan berbeda dengan yang lainnya.
Prof.
DR. H. M. Yassir Nasution, seorang tokoh pendidikan Sumatera Utara yang
juga pernah berguru kepada Abdul Halim Hasan menyatakan bahwa beliau
tidak akan menyalahkan pendapat-pendapat atau ide-ide yang muncul dari
mahasiswanya. Moderatisme ini memang sudah menjadi ciri khas pada tokoh
yang satu ini. Ada
satu hal lainnya yang sungguh istimewa yang terdapat pada diri Abdul
Halim Hasan, yakni partisipasinya sebagai pengurus penting di dua ormas
besar yang saling berbeda yakni Muhammadiyah dan al-Washliyah. Dua ormas
besar ini dikenal saling berseberangan dalam banyak hal. Akan tetapi
lagi-lagi kemoderatan beliau telah menciptakan seorang tokoh yang bisa
bersikap dengan akurat di posisinya.
Selain Tafsir al-Ahkam yang
merupakan masterpiecenya Abdul Halim Hasan Binjai, ada beberapa karya
lain yang berasal dari beliau, baik ditulis sendirian atau bersama
dengan tokoh lainnya, sebagai berikut:
1. Tafsir Alquran al-Karim.
2. Bingkisan Adab dan Hikmah.
3. Sejarah Fikih.
4. Wanita dan Islam.
5. Hikmah Puasa.
6. Lailatul Qadar.
7. Cara Memandikan Mayat.
8. Tarekh Tamaddun Islam.
9. Syarah Kejadian Syara’ Tulis Arab.
10. Tarekh Abi al-Hasan al-Asy’ari, Sejarah Literatur Islam.
11. Poligami dalam Islam.[2]
C. Tujuan Penulisan Tafsir Ahkam
Sebagai
salah satu karya dalam bidang tafsir ahkam, tentu saja tujuan utama
penulisan buku ini adalah untuk menguraikan ayat-ayat yang mengandung
hukum di dalam Alquran. Namun meskipun demikian, dari beberapa informasi
yang berhasil kami dapatkan ada beberapa tujuan lain penulisan buku
ini, baik yang dikatakan sendiri oleh Abdul Halim Hasan Binjai maupun
berupa hasil analisa tentang pemikiran dan kajiannya.
- Menjembatani dan Menyikapi Perbedaan
Abdullah Syah dalam makalahnya menyatakan bahwa salah satu tujuan yang sangat terlihat jelas pada penulisan Tafsir al-Ahkam ini adalah untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam pemikiran hukum Islam dengan arif. Hal
ini terlihat pada, pertama, bagaimana Abdul Halim Hasan sangat
mementingkan pengetahuan metodologi pada bukunya. Menyikapi perbedaan
dengan arif tidak akan tercapai kecuali seseorang dapat memahami dengan
jelas bagaimana sebuah pendapat itu muncul dan menghasilkan pendapat
yang berbeda, dan itu tentu saja sangat tergantung kepada metodologi.
Metodologi
yang dipentingkan oleh Abdul Halim Hasan dalam karyanya tersebut, meski
tidak banyak, adalah keistimewaan tersendiri bagi Tafsir al-Ahkam. Kajian
metodologis tersebut terlihat ketika ia mengawali kajiannya dengan
hukum dasar segala sesuatu itu adalah halal. Kajian ini adalah kajian
usul fikih yang menyatakan bahwa hukum dasar sesuatu adalah boleh hingga
ditemukan dalil yang menyatakan tidak demikian.
Menyikapi
perbedaan dengan arif merupakan salah satu bentuk dari moderatisme,
dimana tidak ada sikap negatif yang muncul dari perbedaan pendapat
antara golongan. Hal ini, seperti yang kita uraikan di atas, sudah
menjadi ciri khas diri Abdul Halim Hasan Binjai dalam kehidupan
sehari-harinya baik ketika beliau mengajar, berorganisasi dan bergaul.
- Tarjih Pendapat-Pendapat Hukum Ulama
Dalam pembukaan Tafsir al-Ahkam, Abdul
Halim Hasan menyatakan bahwa beliau mencoba untuk mentarjih beberapa
pendapat ulama hukum. Tarjih atau menguatkan salah satu pendapat
tidaklah sama dengan menyalahkan pendapat lain, tarjih di sini tentu
saja memilah pendapat beberapa ulama yang paling pas untuk diamalkan di
lingkungan Indonesia bagi masyarakat Indonesia. Karena seluruh pendapat
ulama akan selalu terikat dengan sejarahnya, waktu, tempat dan kondisi
sosial dimana pendapat itu muncul.
- Menumbuhkan Moderatisme dan Mengurangi Fanatisme
Sikap
moderatisme adalah sebuah sikap yang akan selalu bertentangan dengan
fanatisme. Fanatisme muncul dari sempitnya wawasan seseorang hingga
tertutup pikirannya untuk mencaritahu bagaimana beberapa hal yang
berbeda dengannya muncul.
Bila
fanatisme muncul maka moderatisme akan berkurang, dan begitu juga
sebaliknya. Karya Abdul Halim Hasan Binjai ini banyak menguraikan
pendapat-pendapat ulama dalam masalah yang sama. Uraian ini diharapkan
dapat membuka wawasan para pembaca tentang pendapat yang berbeda pada
suatu masalah, hingga ia tidak terfokus dan terkotak pada satu
pemikirannya saja, yang itu akan menumbuhkan sifat fanatisme yang
berlebihan.
- Transmisi Ide-Ide Alquran
Abdul
Halim Hasan, baik melalui informasi dari tulisannya ataupun hasil
analisa terhadap pemikirannya, sangat mementingkan dan mengistimewakan
tulisan sebagai media penyampai gagasan. Mungkin, hal inilah yang
mendorong beliau untuk banyak berpartisipasi dalam penulisan-penulisan
artikel baik dalam surat kabar ataupun pada media lainnya. Tafsir Ahkam, oleh
Abdul Halim Hasan juga digunakan sebagai media penyampai
gagasan-gagasan Alquran kepada masyarakat. Hal ini beliau sampaikan
sendiri dalam pengantar tulisannya.
D. Metodologi Kajian dan Penulisan Tafsir al-Ahkam
- Jenis Tafsir Ahkam
Bila mengkaji metode pembahasan yang dipakai oleh Abdul Halim Hasan dalam bukunya Tafsir al-Ahkam, bagaimana beliau menguraikan masalah dan memecahkannya hingga sampai kepada sebuah pendapat yang paling rajih maka akan terlihat Tafsir al-Ahkam merupakan salah satu bentuk dari tafsir al-Muqarin[3] yang membandingkan antara sebuah pendapat yang relevan dengan pendapat lainnya.
Dalam
satu masalah, dalam kajiannya, Abdul Halim Hasan banyak menguraikan
beberapa pendapat ulama yang berbeda untuk diperbandingkan. Dalam kajian
tentang tidak halal memusakai perempuan dengan paksa, tercatat abdul Halim Hasan meenguraikan beberapa pendapat seperti Zuhri al-Mijaz, Hasan al-Asy’ari, Imam Malik.
Kajian
beliau kemudian menguraikan beberapa faktor yang akan menghasilkan
pendapat yang paling rajih di antara beberapa pendapat tersebut, baik
itu sama persis atau berbeda. Uraian tersebut dilakukan dengan mengkaji
asbabun nuzul ayat, kemungkinan-kemungkinan yang terdapat dalam ayat
tersebut dan lain sebagainya.[4]
Bila ditinjau dari segi sumber informasi yang digunakan, Tafsir al-Ahkam ini
dapat dikategorikan kepada tafsir bil ma’tsur karena menggunakan
Alquran dan Sunnah sebagai penjelas ayat. Selain itu pendapat para
sahabat juga tidak luput dari perhatian beliau. Namun meski demikian,
corak tafsir bir-ra’yi juga sangat kental terasa pada karya ini. Bila dilihat dari sisi cara penguraian ayatnya, maka tafsir ini merupakan tafsir maudhu’I[5]
yang. Memang, tampaknya semua tafsir al-ahkam aadalah tafsir maudhui’
yang mengkaji semua ayat yang bermuatan hukum di dalam Alquran.
Pengurutan ayat disusun berdasarkan urutan surah dan ayat sesuai dengan
mushaf.
Tidak semua ayat Alquran menjadi perhatian beliau dalam menulis Tafsir al-Ahkam, karena
memang tidak semu ayat Alquran merupakan ayat hukum. Artinya bahwa
hanya ayat-ayat yang bermuatan hukumlah yang mendapat perhatian beliau. Menurut
hitungan kami, dari surah al-Baqarah, beliau hanya menafsirkan 63 ayat
saja. Bila ada ayat yang memuat beberapa tema, maka ayat tersebut akan
diuraikan dalam beberapa sub-kajian sesuai dengan jumlah tema yang
dimuatnya, seperti al-Baqarah: 282 yang diuraikan dalam sub-kajian
berikut:
1. hendaklah dituliskan segala hutang piutang.
2. Jika yang berutang adalah seorang yang dungu.
3. Adakan dua orang saksi dalam utang piutang.
4. Saksi janganlah enggan!
5. Jangan bosa menuliskan.
6. juru tulis, janganlah merugikan!
Sedangkan dari surat Ali Imran hanya ada 3 ayat yang mendapat perhatian beliau yang dimasukkan dalam Tafsir Ahkam.
- Sumber-Sumber Informasi
Seperti yang kita sebutkan di atas, bahwa Tafsir al-Ahkam mengambil
informasi dari beberapa sumber selain dari Alquran al-Karim. Dalam
menguraikan pendapat-pendapat para ulama, Abdul Halim Hasan mengambilnya
dari beberapa buku baik yang ia sebutkan dalam bukunya atau tidak. Beberapa buku yang sering menjadi sumber informasi adalah kutub
tis’ah, al-Umm, Tafsir al-Khazin, Tafsir Ibni Jarir, Majmu’ Tafsir,
Fathul Qadir, Tafisr al-Manar, Tafsir al-Ahkam, Nailul Muram, Zad
al-Ma’ad, Talkhish, Nailul Authar, Thabaqat asy-Syafi’iyyah dan sebagainya.
Nama-nama
ulama hukum besar pada masa klasik juga tidak akan luput dari perhatian
beliau seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’I, Hanbali, Syaukani,
Hasa al-Asy’ari, asy-Syaukani, Jalaluddin as-Suyuthi dan sebagainya.
- Catatan Kaki
Untuk
keterangan sumber informasi yang digunakan oleh Abdul Halim Hasan,
beliau menggunakan bentuk in note. Sampai saat ini, penulis belum
mengetahui apakah memang demikian dalam manuskrip aslinya atau tidak.
Sedangkan yang berbentuk catatan kaki hanyalah informasi-informasi yang
bukan berupa sumber informasi yang beliau gunakan.
Buku
ini termasuk yang sangat sedikit memakai catatan kaki. Hal ini memang
karena kebutuhan untuk menginfomasikan sumber bacaan diletakkan dalam
bentuk in note. DR. Lahmuddin Nasution, yang merupakan pentashih terbitan karya ini, menyatakan bahwa Tafsir al-Ahkam termasuk
detil dan akurat dalam mencatat catatan kaki (mungkin maksudnya adalah
in note), meski tidak semua kutipan diberikan catatannya.[6] Dalam in note yang dituliskan dalam Tafsir al-Ahkam akan ditemukan informasi judul buku, juz dan halamannya.
E. KeistimewaanTafsir al-Ahkam Karya Abdul Halim Binjai
Beberapa hal yang menjadi keistimewaan Tafsir al-Ahkam dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pentingnya Sebuah Metodologi dan Landasan Dasar
Metodologi
adalah seperangkat ilmu yang memberikan manusia kemampuan untuk
berpikir secara benar. Metodologi yang benar akan menghasilkan
kesimpulan yang benar. Tafsir al-Ahkam tidak
seperti karya tafsir ahkam pada umumnya, tafsir ini mengawali kajiannya
dengan kajian metodologis. Kajian metodologis yang mengawali kajian Tafsir al-Ahkam ini adalah hukum dasar segala sesuatu adalah mubah. Konsep metodologi ini kemudian dilanjutkan dengan kajian “katakanlah kepada manusia perkataan yang baik”, yang menurut penulis juga termasuk dari konsep metodologis yang sangat fundament. Kajian metodologis lainnya adalah “hukum nasikh dan mansukh “.
Konsep
dasar dan metodologi sangat dipentingkan oleh Abdul Halim Hasan untuk
diketahui oleh pembacanya, karena dengan konsep atau hukum dasar
seseorang bisa mengetahui hal-hal lainnya yang tidak dikaji. Inilah
salah satu keistimewaan tafsir ini, ketika tafsir ahkam pada umumnya
tidak menyajikan kajian metodologis seperti ini, Abdul Halim Hasan
menyajikannya meskipun dalam kajian yang sederhana.
- Moderatisme
Keistimewaannya yang lain adalah moderatisme dalam tafsir.[7]
Hal ini memang akan dapat dipahami dengan baik bila kita mengenal
pribadi Abdul Halim Hasan Binjai. Moeratisme yang beliau punyai
berpengaruh kuat dalam karyanya ini.
- Bahasa Yang Sederhana
Beberapa
tokoh yang membaca buku ini memberikan kritik bahwa bahasa yang
digunakan termasuk sederhana hingga mudah dipahami. Ini juga merupakan
salah satu keistimewaan Tafsir al-Ahkam, dimana
pada saat ini, kebanyakan tafsir ahkam adalah hasil terjemahan dari
bahasa asing yang membutuhkan usaha lebih untuk memahaminya dengan baik.
Meski dapat dikatakan sederhana untuk masyarakat umum, namun tetap saja Tafsir al-Ahkam memuat istilah-istilah asing yang tidak asing lagi dikalangan akademis, khususnya dalam ruang lingkup ilmu hukum Islam.
- Khazanah Keilmuan Berbahasa Indonesia
Tafsir Ahkam juga menjadi istimewa karena diterbitkan pada masa sedikitnya karya-karya tafsir berbahasa Indonesia di abad 20 M.[8]
Dalam penelitian seorang tokoh tentang karakteristik penafsiran Alquran
abad 20, tercatat tidak lebih dari empat buku yang diteliti. Salah satu
dan satu-satunya yang berasal dari Sumatera Utara adalah karya Abdul
Halim Hasan ini.
Karya ini merupakan obat bagi kalangan intelektual yang merindukan karya-karya dalam bidang tafsir yang berbahasa Indonesia.
F. Penutup
Abdul Halim Hasan pengarang Tafsir al-Ahkam adalah
seorang ulama yang luas dan dalam pengetahuannya dalam bidang yang ia
tekuni. Tokoh ini juga terkenal sangat moderat dan sederhana baik dalam
penampilan maupun berpikir. Selain Tafsir al-Ahkam, Abdul Halim Hasan juga telah mengeluarkan beberapa karya lainnya, tercatat ada 11 buku yang telah diterbitkan.
Tafsir Ahkam merupakan
salah satu bentuk dari tafsir al-Muqarin yang membandingkan antara
sebuah pendapat yang relevan dengan pendapat lainnya. Bila dilihat dari
sisi cara penguraian ayatnya, maka tafsir ini merupakan tafsir maudhu’I
yang. Pengurutan ayat disusun berdasarkan urutan surah dan ayat sesuai
dengan mushaf. Bila dilihat dari sumber keterangan maka tafsir ini
termasuk kepada campuran tafsir bir-ra’yi dengan bil ma’tsur.
Tujuan penulisan Tafsir al-Ahkam dapat dikatakan sebagai berikut:
1. Menjembatani perbedaan.
2. Mengurangi fanatisme dengan memupuk moderatisme.
3. Media penyampai gagasan Alquran.
4. Usaha dalam mentarjih pendapat hukum para ulama.
Beberapa keistimewaan tafsir ini adalah:
1. Bahasa yang sederhana.
2. Khazanah keilmuan berbahasa Indonesia.
3. Mementingkan metodologi bagi para pembaca.
4. Moderatisme.
Daftar Pustaka
al-Farmawy, Abd Hayy, al-Bidayah fi at-Tafsir al-Maudhu’I. Kairo: al-Hadharah al-Arabiyah, 1997.
Binjai, Abdul Hasan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
Lahmuddin Nasution pada kata sambutan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
Lubis, N. A. Fadhil, Hukum Islam dan Perubahan Sosial; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
Nasution, M. Yassi,r Tafsir Al-Ahkam H. Abdul Halim Hasan; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
Shihab, Quraisy, Bebeberapa Aspek Ilmiyah dalam Alquran. Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Alquran, 1986.
Syah, H. Abdullah, Pemikiran Hukum Dalam Bidang Ibadah Dalam Tafsir al-Ahkam Karya Tuan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binaji; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
Langganan:
Postingan (Atom)