Senin, 28 Desember 2015

SAMPUL AL-QUR’AN DIJADIKAN TEROMPET SEBAGAI BENTUK PELECEHAN ISL AM

Menjelang tahun baru Masehi Ummat Islam kembali merasa disakiti, dengan terbongkarnya sampul Al-Qur’an dijadikan terompet . Hal ini adalah salah satu bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh orang-orang yang membenci Islam, Ini terbukti karena tidak sedikit bahan baku pembuatan terompet berasal dari Sampul Al-Qur’an yang digunakan. Bahkan baru-baru ini Polisi berhasil mengamankan 2,3 ton sampul Al-Qur’an yang siap untuk diproduksi menjadi terompet. Kejadian ini tentunya bertujuan untuk merendahkan dan melecehkan Kitab Suci Al-Qur’an bahkan secara terang-terangan menghina Ummat Islam. Sudah jelas-jelas Islam melarang penganutnya untuk meniup terompet, Ini malah sampul Kitab Sucinya dijadikan bahan untuk membuat terompet tersebut. Bagaimana tidak sedih dan sakit perasaan Ummat Islam saat ini. Namun kita berharap Ummat Islam jangan terpancing dan terpropokasi, Mari kita percayakan kepada penegak hukum. Semoga penegak hukum akan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku, sehingga akan menjadi efek jera bagi yang lain. Sehingga tidak terulang lagi dikemudian hari, karena sangat menyakiti ummat Islam. Meniup Terompet pada tahun baru merupakan budaya masyarakat Yahudi untuk mengadakan pertemuan Kudus di hari raya mereka. Sayangnya banyak dari kalangan kaum Muslimin sendiri ikut meramaikan budaya tersebut dengan bermacam cara dan model pada saat pergantian tahun baru. Jika orang Nasrani membunyikan lonceng sebagai syimbol dalam Ibdah mereka, Orang-orang Yahudi menggunakan terompet sebagai syimbol untuk merayakan hari kudus mereka, Maka Islam memiliki Syimbol sendiri yaitu Adzan pada setiap hendak melaksanakan Sholat. Rasulullah Saw tidak menyukai terompet karena menyerupai Yahudi dan lonceng menyerupai Nasrani, Beliau beralasan karena itu adalah prilaku Yahudi dan Nasrani. Motif Hukum ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw melarang meniru syimbol-syimbol yang menjadi ciri khas orang-orang Yahudi dan Nasrani. Rasulullah Saw Bersabda : “ Barang siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka” (HR. Abu Daud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar