A. Pendahuluan
Adalah
hal yang sangat menggembirakan bagi masyarakat Indonesia, khususnya
bagi kalangan akademis bahwa telah ada atau bertambah sebuah karya dalam
bidang tafsir ahkam sebuah buku yang ditulis oleh seorang warga negara
Indonesia dengan berbahasa Indonesia. Hal ini tentu akan memudahkan
masyarakat untuk memahami ayat-ayat hukum tanpa terkendala oleh
kemampuan berbahasa Arab. Tafsir al-Ahkam karya
Abdul Halim Binjai adalah sebuah buku yang telah mendapat pengakuan di
kalangan akademis, buku yang berisikan 633 halaman ini ditulis oleh
seorang ulama yang dikenal luas dan dalam pengetahuannya dalam
bidangnya.
Makalah sederhana ini akan mencoba untuk menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan tafsir karya Abdul Halim Hasan Binjai ini, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dan gambaran yang memadai tentang buku tersebut.
Kajian tentang Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini akan dimulai dengan sekilas riwayat hidup Abdul Halim Hasan, yang diharapkan dengan kajian tersebut kita akan dapat memahami karakter buku tersebut. Kajian tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan kajian tujuan penulisan dan penerbitannya. Kajian metodologis adalah merupakan salah satu kajian terpenting dalam makalah ini, baik tentang metodologi Abdul Halim Hasan ataupun beberapa kajian metodologi lainnya yang relevan. Kajian selanjutnya adalah analisa penulis yang terkumpul setelah mencari beberapa informasi tentang buku tersebut, baik dari buku tersebut ataupun dari sumber informasi lainnya seperti makalah-makalah.
Makalah sederhana ini akan mencoba untuk menguraikan beberapa hal yang berkaitan dengan tafsir karya Abdul Halim Hasan Binjai ini, dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dan gambaran yang memadai tentang buku tersebut.
Kajian tentang Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan Binjai ini akan dimulai dengan sekilas riwayat hidup Abdul Halim Hasan, yang diharapkan dengan kajian tersebut kita akan dapat memahami karakter buku tersebut. Kajian tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan kajian tujuan penulisan dan penerbitannya. Kajian metodologis adalah merupakan salah satu kajian terpenting dalam makalah ini, baik tentang metodologi Abdul Halim Hasan ataupun beberapa kajian metodologi lainnya yang relevan. Kajian selanjutnya adalah analisa penulis yang terkumpul setelah mencari beberapa informasi tentang buku tersebut, baik dari buku tersebut ataupun dari sumber informasi lainnya seperti makalah-makalah.
B. Sekilas Riwayat Hidup Pengarang Tafsir Ahkam
Abdul Halim Hasan lahir di Binjai pada tanggal 15 mei 1901. Orang tuanya bernama H. Hasan, seorang petani.[1]
Masa kecil Abdul Halim Hasan Binjai mencerminkan seorang anak yang haus
akan ilmu-ilmu keIslaman. Banyak hal yang membuktikan bahwa beliau
adalah seorang yang rajin dalam menuntut ilmu. Pada
masa selanjutnya, Abdul Halim Hasan beraktifitas dalam dunia kelimuan
Islam. Beliau mengajar di Universitas Islam Sumatera Utara. Pribadi
seorang guru yang dimiliki oleh Abdul Halim Hasan mencerminkan seorang
guru yang ideal yang sederhana. Kesederhanaan
beliau dapat dirasakan oleh orang-orang yang bergaul dengan beliau,
baik dari kalangan mahasiswa, tokoh akademis maupun masyarakat pada
umumnya. Kesederhaan itu tidak hanya terlihat dalam penampilan beliau
tapi juga dalam bertutur dan mengekspresikan ide-ide beliau baik dalam
tulisan, perkuliahan ataupun dalam aktifitas lainnya.
Istimewanya
adalah bahwa kesederhanaan tersebut ternyata disertai dengan wawasan
dan pengetahuan yang luas dalam bidang keilmuan yang beliau dalami.
Semua orang yang bergaul dengan beliau mengakui bahwa Abdul Halim Hasan
adalah seorang yang luas dan dalam pengetahuannya. Kedalaman
ilmu dan luasnya wawasan yang beliau memiliki kemudian membentuk
seorang ulama yang terkenal dengan pemikiran yang moderat. Kemoderatan
tokoh ini sebagai seorang dosen diakui oleh mahasiswanya, begitu juga
dalam ruang lingkup yang lebih luas, moderatisme yang merupakan salah
satu keistimewaan Abdul Halim Hasan Binjai akan terlihat dalam
pemikirannya, seperti yang terlihat dalam tulisan-tulisan beliau,
termasuk pada Tafsir Ahkam.
Salah
satu bentuk moderatisme pemikiran beliau adalah sikapnya yang tidak
pernah mematok yang mana yang benar dalam pemikiran. Hal ini memang akan
terlihat pada diri seorang tokoh yang memahami betul bagaimana sebuah
pemikiran muncul dan berbeda dengan yang lainnya.
Prof.
DR. H. M. Yassir Nasution, seorang tokoh pendidikan Sumatera Utara yang
juga pernah berguru kepada Abdul Halim Hasan menyatakan bahwa beliau
tidak akan menyalahkan pendapat-pendapat atau ide-ide yang muncul dari
mahasiswanya. Moderatisme ini memang sudah menjadi ciri khas pada tokoh
yang satu ini. Ada
satu hal lainnya yang sungguh istimewa yang terdapat pada diri Abdul
Halim Hasan, yakni partisipasinya sebagai pengurus penting di dua ormas
besar yang saling berbeda yakni Muhammadiyah dan al-Washliyah. Dua ormas
besar ini dikenal saling berseberangan dalam banyak hal. Akan tetapi
lagi-lagi kemoderatan beliau telah menciptakan seorang tokoh yang bisa
bersikap dengan akurat di posisinya.
Selain Tafsir al-Ahkam yang
merupakan masterpiecenya Abdul Halim Hasan Binjai, ada beberapa karya
lain yang berasal dari beliau, baik ditulis sendirian atau bersama
dengan tokoh lainnya, sebagai berikut:
1. Tafsir Alquran al-Karim.
2. Bingkisan Adab dan Hikmah.
3. Sejarah Fikih.
4. Wanita dan Islam.
5. Hikmah Puasa.
6. Lailatul Qadar.
7. Cara Memandikan Mayat.
8. Tarekh Tamaddun Islam.
9. Syarah Kejadian Syara’ Tulis Arab.
10. Tarekh Abi al-Hasan al-Asy’ari, Sejarah Literatur Islam.
11. Poligami dalam Islam.[2]
C. Tujuan Penulisan Tafsir Ahkam
Sebagai
salah satu karya dalam bidang tafsir ahkam, tentu saja tujuan utama
penulisan buku ini adalah untuk menguraikan ayat-ayat yang mengandung
hukum di dalam Alquran. Namun meskipun demikian, dari beberapa informasi
yang berhasil kami dapatkan ada beberapa tujuan lain penulisan buku
ini, baik yang dikatakan sendiri oleh Abdul Halim Hasan Binjai maupun
berupa hasil analisa tentang pemikiran dan kajiannya.
- Menjembatani dan Menyikapi Perbedaan
Abdullah Syah dalam makalahnya menyatakan bahwa salah satu tujuan yang sangat terlihat jelas pada penulisan Tafsir al-Ahkam ini adalah untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam pemikiran hukum Islam dengan arif. Hal
ini terlihat pada, pertama, bagaimana Abdul Halim Hasan sangat
mementingkan pengetahuan metodologi pada bukunya. Menyikapi perbedaan
dengan arif tidak akan tercapai kecuali seseorang dapat memahami dengan
jelas bagaimana sebuah pendapat itu muncul dan menghasilkan pendapat
yang berbeda, dan itu tentu saja sangat tergantung kepada metodologi.
Metodologi
yang dipentingkan oleh Abdul Halim Hasan dalam karyanya tersebut, meski
tidak banyak, adalah keistimewaan tersendiri bagi Tafsir al-Ahkam. Kajian
metodologis tersebut terlihat ketika ia mengawali kajiannya dengan
hukum dasar segala sesuatu itu adalah halal. Kajian ini adalah kajian
usul fikih yang menyatakan bahwa hukum dasar sesuatu adalah boleh hingga
ditemukan dalil yang menyatakan tidak demikian.
Menyikapi
perbedaan dengan arif merupakan salah satu bentuk dari moderatisme,
dimana tidak ada sikap negatif yang muncul dari perbedaan pendapat
antara golongan. Hal ini, seperti yang kita uraikan di atas, sudah
menjadi ciri khas diri Abdul Halim Hasan Binjai dalam kehidupan
sehari-harinya baik ketika beliau mengajar, berorganisasi dan bergaul.
- Tarjih Pendapat-Pendapat Hukum Ulama
Dalam pembukaan Tafsir al-Ahkam, Abdul
Halim Hasan menyatakan bahwa beliau mencoba untuk mentarjih beberapa
pendapat ulama hukum. Tarjih atau menguatkan salah satu pendapat
tidaklah sama dengan menyalahkan pendapat lain, tarjih di sini tentu
saja memilah pendapat beberapa ulama yang paling pas untuk diamalkan di
lingkungan Indonesia bagi masyarakat Indonesia. Karena seluruh pendapat
ulama akan selalu terikat dengan sejarahnya, waktu, tempat dan kondisi
sosial dimana pendapat itu muncul.
- Menumbuhkan Moderatisme dan Mengurangi Fanatisme
Sikap
moderatisme adalah sebuah sikap yang akan selalu bertentangan dengan
fanatisme. Fanatisme muncul dari sempitnya wawasan seseorang hingga
tertutup pikirannya untuk mencaritahu bagaimana beberapa hal yang
berbeda dengannya muncul.
Bila
fanatisme muncul maka moderatisme akan berkurang, dan begitu juga
sebaliknya. Karya Abdul Halim Hasan Binjai ini banyak menguraikan
pendapat-pendapat ulama dalam masalah yang sama. Uraian ini diharapkan
dapat membuka wawasan para pembaca tentang pendapat yang berbeda pada
suatu masalah, hingga ia tidak terfokus dan terkotak pada satu
pemikirannya saja, yang itu akan menumbuhkan sifat fanatisme yang
berlebihan.
- Transmisi Ide-Ide Alquran
Abdul
Halim Hasan, baik melalui informasi dari tulisannya ataupun hasil
analisa terhadap pemikirannya, sangat mementingkan dan mengistimewakan
tulisan sebagai media penyampai gagasan. Mungkin, hal inilah yang
mendorong beliau untuk banyak berpartisipasi dalam penulisan-penulisan
artikel baik dalam surat kabar ataupun pada media lainnya. Tafsir Ahkam, oleh
Abdul Halim Hasan juga digunakan sebagai media penyampai
gagasan-gagasan Alquran kepada masyarakat. Hal ini beliau sampaikan
sendiri dalam pengantar tulisannya.
D. Metodologi Kajian dan Penulisan Tafsir al-Ahkam
- Jenis Tafsir Ahkam
Bila mengkaji metode pembahasan yang dipakai oleh Abdul Halim Hasan dalam bukunya Tafsir al-Ahkam, bagaimana beliau menguraikan masalah dan memecahkannya hingga sampai kepada sebuah pendapat yang paling rajih maka akan terlihat Tafsir al-Ahkam merupakan salah satu bentuk dari tafsir al-Muqarin[3] yang membandingkan antara sebuah pendapat yang relevan dengan pendapat lainnya.
Dalam
satu masalah, dalam kajiannya, Abdul Halim Hasan banyak menguraikan
beberapa pendapat ulama yang berbeda untuk diperbandingkan. Dalam kajian
tentang tidak halal memusakai perempuan dengan paksa, tercatat abdul Halim Hasan meenguraikan beberapa pendapat seperti Zuhri al-Mijaz, Hasan al-Asy’ari, Imam Malik.
Kajian
beliau kemudian menguraikan beberapa faktor yang akan menghasilkan
pendapat yang paling rajih di antara beberapa pendapat tersebut, baik
itu sama persis atau berbeda. Uraian tersebut dilakukan dengan mengkaji
asbabun nuzul ayat, kemungkinan-kemungkinan yang terdapat dalam ayat
tersebut dan lain sebagainya.[4]
Bila ditinjau dari segi sumber informasi yang digunakan, Tafsir al-Ahkam ini
dapat dikategorikan kepada tafsir bil ma’tsur karena menggunakan
Alquran dan Sunnah sebagai penjelas ayat. Selain itu pendapat para
sahabat juga tidak luput dari perhatian beliau. Namun meski demikian,
corak tafsir bir-ra’yi juga sangat kental terasa pada karya ini. Bila dilihat dari sisi cara penguraian ayatnya, maka tafsir ini merupakan tafsir maudhu’I[5]
yang. Memang, tampaknya semua tafsir al-ahkam aadalah tafsir maudhui’
yang mengkaji semua ayat yang bermuatan hukum di dalam Alquran.
Pengurutan ayat disusun berdasarkan urutan surah dan ayat sesuai dengan
mushaf.
Tidak semua ayat Alquran menjadi perhatian beliau dalam menulis Tafsir al-Ahkam, karena
memang tidak semu ayat Alquran merupakan ayat hukum. Artinya bahwa
hanya ayat-ayat yang bermuatan hukumlah yang mendapat perhatian beliau. Menurut
hitungan kami, dari surah al-Baqarah, beliau hanya menafsirkan 63 ayat
saja. Bila ada ayat yang memuat beberapa tema, maka ayat tersebut akan
diuraikan dalam beberapa sub-kajian sesuai dengan jumlah tema yang
dimuatnya, seperti al-Baqarah: 282 yang diuraikan dalam sub-kajian
berikut:
1. hendaklah dituliskan segala hutang piutang.
2. Jika yang berutang adalah seorang yang dungu.
3. Adakan dua orang saksi dalam utang piutang.
4. Saksi janganlah enggan!
5. Jangan bosa menuliskan.
6. juru tulis, janganlah merugikan!
Sedangkan dari surat Ali Imran hanya ada 3 ayat yang mendapat perhatian beliau yang dimasukkan dalam Tafsir Ahkam.
- Sumber-Sumber Informasi
Seperti yang kita sebutkan di atas, bahwa Tafsir al-Ahkam mengambil
informasi dari beberapa sumber selain dari Alquran al-Karim. Dalam
menguraikan pendapat-pendapat para ulama, Abdul Halim Hasan mengambilnya
dari beberapa buku baik yang ia sebutkan dalam bukunya atau tidak. Beberapa buku yang sering menjadi sumber informasi adalah kutub
tis’ah, al-Umm, Tafsir al-Khazin, Tafsir Ibni Jarir, Majmu’ Tafsir,
Fathul Qadir, Tafisr al-Manar, Tafsir al-Ahkam, Nailul Muram, Zad
al-Ma’ad, Talkhish, Nailul Authar, Thabaqat asy-Syafi’iyyah dan sebagainya.
Nama-nama
ulama hukum besar pada masa klasik juga tidak akan luput dari perhatian
beliau seperti Imam Malik, Abu Hanifah, Syafi’I, Hanbali, Syaukani,
Hasa al-Asy’ari, asy-Syaukani, Jalaluddin as-Suyuthi dan sebagainya.
- Catatan Kaki
Untuk
keterangan sumber informasi yang digunakan oleh Abdul Halim Hasan,
beliau menggunakan bentuk in note. Sampai saat ini, penulis belum
mengetahui apakah memang demikian dalam manuskrip aslinya atau tidak.
Sedangkan yang berbentuk catatan kaki hanyalah informasi-informasi yang
bukan berupa sumber informasi yang beliau gunakan.
Buku
ini termasuk yang sangat sedikit memakai catatan kaki. Hal ini memang
karena kebutuhan untuk menginfomasikan sumber bacaan diletakkan dalam
bentuk in note. DR. Lahmuddin Nasution, yang merupakan pentashih terbitan karya ini, menyatakan bahwa Tafsir al-Ahkam termasuk
detil dan akurat dalam mencatat catatan kaki (mungkin maksudnya adalah
in note), meski tidak semua kutipan diberikan catatannya.[6] Dalam in note yang dituliskan dalam Tafsir al-Ahkam akan ditemukan informasi judul buku, juz dan halamannya.
E. KeistimewaanTafsir al-Ahkam Karya Abdul Halim Binjai
Beberapa hal yang menjadi keistimewaan Tafsir al-Ahkam dapat diuraikan sebagai berikut:
- Pentingnya Sebuah Metodologi dan Landasan Dasar
Metodologi
adalah seperangkat ilmu yang memberikan manusia kemampuan untuk
berpikir secara benar. Metodologi yang benar akan menghasilkan
kesimpulan yang benar. Tafsir al-Ahkam tidak
seperti karya tafsir ahkam pada umumnya, tafsir ini mengawali kajiannya
dengan kajian metodologis. Kajian metodologis yang mengawali kajian Tafsir al-Ahkam ini adalah hukum dasar segala sesuatu adalah mubah. Konsep metodologi ini kemudian dilanjutkan dengan kajian “katakanlah kepada manusia perkataan yang baik”, yang menurut penulis juga termasuk dari konsep metodologis yang sangat fundament. Kajian metodologis lainnya adalah “hukum nasikh dan mansukh “.
Konsep
dasar dan metodologi sangat dipentingkan oleh Abdul Halim Hasan untuk
diketahui oleh pembacanya, karena dengan konsep atau hukum dasar
seseorang bisa mengetahui hal-hal lainnya yang tidak dikaji. Inilah
salah satu keistimewaan tafsir ini, ketika tafsir ahkam pada umumnya
tidak menyajikan kajian metodologis seperti ini, Abdul Halim Hasan
menyajikannya meskipun dalam kajian yang sederhana.
- Moderatisme
Keistimewaannya yang lain adalah moderatisme dalam tafsir.[7]
Hal ini memang akan dapat dipahami dengan baik bila kita mengenal
pribadi Abdul Halim Hasan Binjai. Moeratisme yang beliau punyai
berpengaruh kuat dalam karyanya ini.
- Bahasa Yang Sederhana
Beberapa
tokoh yang membaca buku ini memberikan kritik bahwa bahasa yang
digunakan termasuk sederhana hingga mudah dipahami. Ini juga merupakan
salah satu keistimewaan Tafsir al-Ahkam, dimana
pada saat ini, kebanyakan tafsir ahkam adalah hasil terjemahan dari
bahasa asing yang membutuhkan usaha lebih untuk memahaminya dengan baik.
Meski dapat dikatakan sederhana untuk masyarakat umum, namun tetap saja Tafsir al-Ahkam memuat istilah-istilah asing yang tidak asing lagi dikalangan akademis, khususnya dalam ruang lingkup ilmu hukum Islam.
- Khazanah Keilmuan Berbahasa Indonesia
Tafsir Ahkam juga menjadi istimewa karena diterbitkan pada masa sedikitnya karya-karya tafsir berbahasa Indonesia di abad 20 M.[8]
Dalam penelitian seorang tokoh tentang karakteristik penafsiran Alquran
abad 20, tercatat tidak lebih dari empat buku yang diteliti. Salah satu
dan satu-satunya yang berasal dari Sumatera Utara adalah karya Abdul
Halim Hasan ini.
Karya ini merupakan obat bagi kalangan intelektual yang merindukan karya-karya dalam bidang tafsir yang berbahasa Indonesia.
F. Penutup
Abdul Halim Hasan pengarang Tafsir al-Ahkam adalah
seorang ulama yang luas dan dalam pengetahuannya dalam bidang yang ia
tekuni. Tokoh ini juga terkenal sangat moderat dan sederhana baik dalam
penampilan maupun berpikir. Selain Tafsir al-Ahkam, Abdul Halim Hasan juga telah mengeluarkan beberapa karya lainnya, tercatat ada 11 buku yang telah diterbitkan.
Tafsir Ahkam merupakan
salah satu bentuk dari tafsir al-Muqarin yang membandingkan antara
sebuah pendapat yang relevan dengan pendapat lainnya. Bila dilihat dari
sisi cara penguraian ayatnya, maka tafsir ini merupakan tafsir maudhu’I
yang. Pengurutan ayat disusun berdasarkan urutan surah dan ayat sesuai
dengan mushaf. Bila dilihat dari sumber keterangan maka tafsir ini
termasuk kepada campuran tafsir bir-ra’yi dengan bil ma’tsur.
Tujuan penulisan Tafsir al-Ahkam dapat dikatakan sebagai berikut:
1. Menjembatani perbedaan.
2. Mengurangi fanatisme dengan memupuk moderatisme.
3. Media penyampai gagasan Alquran.
4. Usaha dalam mentarjih pendapat hukum para ulama.
Beberapa keistimewaan tafsir ini adalah:
1. Bahasa yang sederhana.
2. Khazanah keilmuan berbahasa Indonesia.
3. Mementingkan metodologi bagi para pembaca.
4. Moderatisme.
Daftar Pustaka
al-Farmawy, Abd Hayy, al-Bidayah fi at-Tafsir al-Maudhu’I. Kairo: al-Hadharah al-Arabiyah, 1997.
Binjai, Abdul Hasan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
Lahmuddin Nasution pada kata sambutan, Tafsir al-Ahkam. Jakarta: Kencanan Pranada Group, 2006.
Lubis, N. A. Fadhil, Hukum Islam dan Perubahan Sosial; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
Nasution, M. Yassi,r Tafsir Al-Ahkam H. Abdul Halim Hasan; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
Shihab, Quraisy, Bebeberapa Aspek Ilmiyah dalam Alquran. Jakarta: Perguruan Tinggi Ilmu Alquran, 1986.
Syah, H. Abdullah, Pemikiran Hukum Dalam Bidang Ibadah Dalam Tafsir al-Ahkam Karya Tuan Syekh H. Abdul Halim Hasan Binaji; Makalah yang disampaikan pada peluncuran buku Tafsir al-Ahkam karya Abdul Halim Hasan, tgl. 17 Juni 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar